Senin, 31 Agustus 2020

Standar Proses Pendidikan Dalam Snp

Standar Proses Pendidikan dalam SNP Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses ialah standar tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk meraih kompetensi lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang sudah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan. Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, mengasyikkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan talenta, minat, dan pertumbuhan fisik serta psikologis penerima asuh. Untuk itu setiap satuan pendidikan melaksanakan penyusunan rencana pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk memajukan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan: 1. dari peserta didik diberi tahu menuju akseptor ajar mencari tahu; 2. dari guru selaku satu-satunya sumber mencar ilmu menjadi mencar ilmu berbasis aneka sumber belajar; 3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah; 4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi; 5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu; 6. dari pembelajaran yang menekankan balasan tunggal menuju pembelajaran dengan tanggapan yang kebenarannya multi dimensi; 7. dari pembelajaran verbalisme menuju kemampuan aplikatif; 8. peningkatan dan keseimbangan antara kemampuan fisikal ( hardskills ) dan keahlian mental ( softskills ); 9. pembelajaran yang memprioritaskan pembudayaan dan pemberdayaan penerima bimbing sebagai pembelajar sepanjang hayat; 10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan ( ing ngarso sung tulodo ), membangun kemauan ( ing madyo mangun karso ), dan menyebarkan kreativitas peserta latih dalam proses pembelajaran ( tut wuri handayani ); 11. pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di penduduk ; 12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa semua orang yaitu guru, semua orang ialah penerima asuh, dan di mana saja ialah kelas; 13. Pemanfaatan teknologi isu dan komunikasi untuk mengembangkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan 14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya pesertadidik.   Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang meliputi penyusunan rencana proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran. Standar Proses Pendidikan dikelola dalam Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk mengetahui lebih lanjut perihal Standar Proses Pendidikan silahkan download Permendikbud melalui tautan Berikut: 1. Download Permendikbud No.22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan 2. Download Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Untuk  membaca masing-masing klarifikasi dari Standar Nasional Pendidikan (SNP), mampu membuka tautan dibawah ini: Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Pendidikan Standar Penilaian Pendidikan Semoga berguna, Salam Pendidikan 😊 https://pendikinfo.blogspot.com/
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)