Kamis, 12 November 2020

Jalur Ppdb 2019: Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua

Jalur PPDB 2019: Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengendalikan biar PPDB yang dikerjakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib memakai tiga jalur, yakni jalur Zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur Prestasi (paling banyak 5 persen), dan jalur Perpindahan Orang renta/Wali (paling banyak 5 persen). Kembali ditegaskan bahwa nilai cobaan nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang bau tanah. Surat edaran yang ditandatangani tanggal 10 April 2019 tersebut di antaranya mengimbau supaya pemerintah kawasan (pemda) secepatnya menyusun isyarat teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan memberikan info isyarat teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Kemudian yang kedua biar Pemda, sesuai kewenangannya memutuskan zonasi paling lama satu bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB. Ketiga, memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi. Keempat, memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja masing-masing tidak melaksanakan langkah-langkah jual beli kursi/titipan penerima bimbing/pungutan liar yang tidak cocok dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan. Kemudian yang kelima, agar sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk mampu melaksanakan PPDB dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan isyarat teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Keenam, agar memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di kawasan kerja masing-masing tidak melaksanakan tes membaca, menulis,dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon akseptor asuh gres kelas satu SD (Sekolah Dasar). Dan yang ketujuh, memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan tidak mengakibatkan nilai cobaan nasional (UN) selaku syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan peran orang bau tanah/wali dan UN hanya menjadi syarat manajemen dalam PPDB. “Penggunaan nilai UN selaku syarat seleksi masuk sekolah mampu menghalangi hak anak menerima layanan dasar pendidikan. Kita harus ubah hal ini untuk menekan angka putus sekolah di penduduk ,” dibilang Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi, Chatarina M. Girsang. Pengawasan dan Sanksi   Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, mirip teguran tertulis hingga dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 ihwal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka training teknis yang dijalankan oleh Menteri teknis yang membidangi persoalan pemerintah pusat yang diserahkan ke pemerintah tempat, mencakup: a. capaian tolok ukur pelayanan minimal atas pelayanan dasar; b. ketaatan kepada ketentuan peraturan perundang-seruan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, tolok ukur, prosedur, dan patokan (NSPK), yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan persoalan pemerintahan konkuren; c. efek pelaksanaan masalah pemerintahan konkuren yang dilaksanakan oleh Pemda; dan d. akuntabilitas pengelolaan anggaran pemasukan dan belanja negara dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di tempat. Selain itu, terdapat janji antara Kemendikbud dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengendalian penggunaan budget pendidikan; terutama dana yang ditransfer ke daerah. Nota Keuangan dan APBN Tahun 2019 memperlihatkan sebanyak 62,6 persen budget pendidikan ditransfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). "Saya sudah bicara dengan bu Menteri Keuangan. Semua instrumen yang ada di Kementerian Keuangan bisa digunakan oleh Kemendikbud untuk menertibkan distribusi dan alokasi anggaran di provinsi maupun kabupaten atau kota. Terutama untuk memberikan penghargaan untuk daerah yang memiliki kepatuhan tinggi, atau hukuman bagi daerah yang tidak mematuhi," terang Muhadjir. Untuk menekan potensi pelanggaran dan mengakomodasi pengaduan penduduk , Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota diwajibkan mengurus susukan pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Kemendikbud juga telah bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia serta Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk menghalangi terjadinya praktik penyimpangan/pelanggaran PPDB. Selain saluran yang dikelola pemerintah daerah, penduduk juga mampu memberikan laporan/pengaduan pelanggaran PPDB di antaranya: Unit Layanan Terpadu (ULT) lewat http://ult.kemdikbud.go.id; SMS 0811976929; pengaduan@kemdikbud.go.id Posko Pengaduan Itjen melalui http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/; SMS/WhatsApp 08119958020 Saber Pungli melalui hotline 193; SMS 1193; lapor@saberpungli.id Ombudsman lewat https://www.ombudsman.go.id/pengaduan; hotline 137.   Zonasi Untuk Pemerataan Pendidikan Kebijakan zonasi yang diterapkan semenjak tahun 2016 menjadi pendekatan gres yang dipilih pemerintah untuk merealisasikan pemerataan kanal pada layanan dan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. "Kita menggunakan zonasi mulai dari penerimaan siswa gres, terutama untuk memperlihatkan terusan yang setara, jalan masuk yang adil, terhadap peserta asuh tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupun perbedaan status sosial ekonomi. Karena pada dasarnya anak bangsa mempunyai hak yang sama. Karena itu, dilarang ada diskriminasi, hak ekslusif, persaingan yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah," dikatakan Mendikbud. Zonasi tidak cuma dipakai untuk PPDB saja, namun juga untuk membereskan aneka macam persyaratan nasional pendidikan. "Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran penerima asuh, kemudian mutu fasilitas prasarana. Semuanya nanti akan dikerjakan berbasis zonasi," terangnya. Dijelaskan Mendikbud, kebijakan zonasi juga mendorong kebijakan redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di setiap zona untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan. Setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang serupa baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang. "Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kelemahan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota gres dikerjakan jika penyebaran guru betul-betul tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," tuturnya. Mendikbud meminta biar orang renta tidak perlu bingung dan cemas berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB. Ia mengajak para orang tua semoga mampu mengubah cara pandang dan pola pikir terkait "sekolah favorit". "Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, namun masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan abad depannya. Pada dasarnya setiap anak itu punya keutamaan dan keunikannya sendiri. Dan jikalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk era depan," ungkapnya. (*) Sumber : Kemendikbud Semoga berfaedah, Salam Pendidikan 😊
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon