PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 yaitu peraturan yang mengontrol wacana guru. dalam peraturan ini yang dimaksud Guru yaitu pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menganggap, dan mengecek peserta bimbing pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kesanggupan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam peraturan ini juga dikelola wacana hak dan kewajiban guru. Hak guru yaitu: Tunjangan Profesi Tunjangan Fungsional dan Subsidi Tunjangan Fungsional Tunjangan Khusus Kesetaraan Tunjangan Maslahat Tambahan Penghargaan Promosi Penilaian, Penghargaan, dan Sanksi oleh Guru kepada Peserta Didik Perlindungan dalam Melaksanakan tugas dan Hak atas Kekayaan Intelektual Akses Memanfaatkan Sarana dan Prasarana Pembelajaran Kebebasan untuk Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru Kesempatan Berperan dalam Penentuan Kebijakan Pendidikan Pengembangan dan Peningkatan Kualifikasi Akademik, Kompetensi, dan Keprofesian Guru Cuti Ketentuan lebih lengkap diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Silahkan Download PP 74 Tahun 2008 Semoga berfaedah, Salam Pendidikan.
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Rabu, 18 November 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Diterbitkan November 18, 2020
Artikel Terkait
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri Mengeluarkan surat eda
- - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemda Undang-unda
- Surat Edaran Sesjen Kemendikbud: Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila
- Kali ini Sekretariat Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia me
- RPP Kelas 1 SD Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bab dari perangkat mengajar yang
- Berikut yakni cara untuk internetan gratis di Android dengan perlindungan aplikasi Psipho
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon