Selasa, 10 November 2020

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Perihal Adaptasi Kuota Ppdb 2019

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian kuota Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019. Surat edaran ini dikeluarkan terkait dengan kondisi beberapa tempat yang belum dapat melakukan secara maksimal aktivitas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 . Penyesuaian kuota tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat Edaran diterbitkan dengan adanya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 sebagai pergantian atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dengan adanya Surat Edaran ini, diperlukan Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melaksanakan penyesuaian  ketentuan PPDB sesuai dengan perubahan dalam surat edaran tersebut. Penyesuaian kuota pada jalur prestasi , merujuk pada Surat Edaran dimaksud, yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen . “Merujuk instruksi Bapak Presiden kepada Bapak Mendikbud untuk menambah jalur prestasi, dan melihat kondisi di lapangan, maka ditentukan menambahkan kuota untuk jalur prestasi pada penerimaan akseptor ajar gres tahun ini,” terperinci Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (21/06). Selain jalur prestasi, penyesuaian juga dijalankan pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, diperbarui menjadi paling sedikit 80 persen . Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua tetap sama, adalah paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. “Kita keluarkan surat edaran untuk membantu tempat-kawasan yang masih ada masalah perihal PPDB. Sedangkan bagi tempat yang tidak ada permasalah, bisa jalan terus,” terang Didik. Terdapat tiga jalur dalam penerimaan penerima latih baru tahun ini, ialah zonasi, prestasi, dan perpindahan peran orang tua/wali. Melalui jalur zonasi ini, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mendapatkan kandidat penerima didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Untuk jalur prestasi merupakan akseptor didik berprestasi yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan diterimanya peserta latih lewat jalur prestasi ini diputuskan melalui nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) atau Ujian Nasional (UN), serta prestasi atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Sedangkan untuk jalur perpindahan peran orang tua/wali ialah calon peserta asuh yang bertempat tinggal di luar zonasi sekolah bersangkutan dan mengikuti perpindahan peran orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua dari instansi, forum, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Untuk membaca selengkapnya wacana surat edaran tersebut anda mampu menggunakan link berikut: Download Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 Semoga bermanfaat, Salam Pendidikan 😊
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)