Permendikbud 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan bermaksud untuk: Mendorong kenaikan susukan layanan pendidikan; Digunakan sebagai ajaran bagi: Kepala kawasan untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun. Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap: Pengumuman pendaftaran penerimaan calon penerima bimbing baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; Pendaftaran Seleksi sesuai dengan jalur registrasi; Pengumuman penetapan peserta ajar gres; dan Daftar ulang. Dalam peraturan ini dikontrol kriteria usia minimal peserta bimbing yang bisa mendaftar ke tiap jenjang pendidikan. Persyaratan calon peserta latih baru pada Taman Kanak-kanak ialah: a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kalangan A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk golongan B. Persyaratan kandidat akseptor latih baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. terendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung. Sekolah wajib menerima akseptor latih yang berusia 7 (tujuh) tahun. Pengecualian syarat usia terendah 6 (enam) tahun adalah terendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi kandidat peserta bimbing yang mempunyai kesempatankecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan anjuran tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, usulan mampu dilaksanakan oleh dewan guru Sekolah. Persyaratan kandidat penerima didik gres kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung; dan b. memiliki ijazah atau surat tanda akhir mencar ilmu Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat. Persyaratan calon akseptor bimbing gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan: a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; b. mempunyai ijazah atau surat tanda selesai berguru SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan c. mempunyai SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat. Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili kandidat penerima asuh. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh: a. menambah jumlah Rombongan Belajar, kalau Rombongan Belajar yang ada telah menyanggupi atau melampaui ketentuan Rombongan Belajar dalam tolok ukur nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau b. menambah ruang kelas gres. Jalur Pelaksanaan PPDB 1. Pendaftaran PPDB dikerjakan melalui jalur selaku berikut: a. zonasi; b. prestasi; dan c. perpindahan tugas orang bau tanah/wali. 2. Jalur zonasi sebagaimana paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. 3. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. 4. Jalur perpindahan tugas orang renta/wali sebagaimana dimaksud huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. 5. Calon peserta asuh hanya mampu memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi. 6. Selain melakukan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang sudah ditetapkan, kandidat penerima didik mampu melakukan pendaftaran PPDB lewat jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta ajar. 7. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dihentikan membuka jalur pendaftaran penerimaan penerima bimbing gres selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pengecualian Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 dikecualikan untuk: a. Sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk ; b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemda; c. Sekolah Kerja Sama; d. Sekolah Indonesia di luar negeri; e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; g. Sekolah berasrama; h. Sekolah di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar; dan i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat menyanggupi ketentuan jumlah penerima asuh dalam 1 (satu) Rombongan Belajar. Selengkapnya silahkan download Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB Download Permendikbud 51 Tahun 2018.pdf Semiga berguna, Salam Pendidikan Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Home
Posts filed under Produk Hukum
Tampilkan postingan dengan label Produk Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Produk Hukum. Tampilkan semua postingan
Kamis, 19 November 2020
Rabu, 18 November 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 yaitu peraturan yang mengontrol wacana guru. dalam peraturan ini yang dimaksud Guru yaitu pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menganggap, dan mengecek peserta bimbing pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kesanggupan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam peraturan ini juga dikelola wacana hak dan kewajiban guru. Hak guru yaitu: Tunjangan Profesi Tunjangan Fungsional dan Subsidi Tunjangan Fungsional Tunjangan Khusus Kesetaraan Tunjangan Maslahat Tambahan Penghargaan Promosi Penilaian, Penghargaan, dan Sanksi oleh Guru kepada Peserta Didik Perlindungan dalam Melaksanakan tugas dan Hak atas Kekayaan Intelektual Akses Memanfaatkan Sarana dan Prasarana Pembelajaran Kebebasan untuk Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru Kesempatan Berperan dalam Penentuan Kebijakan Pendidikan Pengembangan dan Peningkatan Kualifikasi Akademik, Kompetensi, dan Keprofesian Guru Cuti Ketentuan lebih lengkap diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Silahkan Download PP 74 Tahun 2008 Semoga berfaedah, Salam Pendidikan. Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Selasa, 17 November 2020
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Perihal Pemerintah Tempat
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemda Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 yaitu undang-undang tentang pergeseran kedua tetang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang ini daitur mengenai pemerintah tempat. Kepala tempat mempunyai tugas: Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-permintaan dan kebijakan yang ditetapkan bareng DPRD; Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; Menyusun dan mengajukan desain Perda ihwal RPJPD dan desain Perda ihwal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan memutuskan RKPD; Menyusun dan mengajukan rancangan Perda ihwal APBD, rancangan Perda ihwal pergeseran APBD, dan desain Perda perihal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terhadap DPRD untuk dibahas bareng ; Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan mampu menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 ihwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengendalikan pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara pribadi dan untuk menawarkan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyeleksian kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi maka perlu dijalankan perubahan terhadap ketentuan tentang tugas dan wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dikontrol dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 wacana Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan dijalankan selaku konsekuensi atas pergeseran undang-undang perihal pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang mengontrol wakil kepala daerah diseleksi secara berpasangan dengan kepala tempat. Sehingga perlu dikelola pembagian peran antara kepala tempat dan wakil kepala kawasan semoga tidak terjadi disharmoni dan dan perlunya pengaturan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala tempat dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa periode jabatan. Selengkapnya dikontrol dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Download Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Semoga berguna, Salam Pendidikan Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Kamis, 05 November 2020
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru Peratutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 Mengatur Mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. adapun yang dimaksud Pengenalan lingkungan sekolah yaitu aktivitas pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, fasilitas dan prasarana sekolah, cara berguru, penanaman rancangan pengenalan diri, dan pembinaan permulaan kultur Sekolah Pada permulaan tahun pelajaran, perlu dikerjakan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres. Pengenalan lingkungan sekolah bermaksud untuk: mengenali potensi diri siswa baru; membantu siswa baru menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain kepada faktor keselamatan, fasilitas umum, dan fasilitas prasarana sekolah; menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara mencar ilmu efektif selaku siswa gres; berbagi interaksi aktual antarsiswa dan warga sekolah lainnya; menumbuhkan sikap konkret antara lain kejujuran, kemandirian, perilaku saling menghargai, menghormati keragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk merealisasikan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat bantu-membantu. Selengkapnya silahkan download disini: Permendikbud No 18 tahun 2016 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru biar berguna, Salam Pendidikan 😊 Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Rabu, 04 November 2020
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Perihal Kepala Sekolah
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 perihal Kepala Sekolah Peraturan Mengenai Penugasan Guru selaku Kepala Sekolah dikontrol dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 6 Tahun 2018. Dalam Permendikbud ini yang dimaksud dengan Kepala Sekolah adalah guru yang diberi peran untuk memimpin dan mengurus satuan pendidikan yang mencakup taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak hebat (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar hebat (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama hebat (SMPLB), sekolah menengah atas (Sekolah Menengan Atas), sekolah menengah kejuruan(SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Agar mampu menjadi kepala sekolah, guru harus menyanggupi standar bakal kandidat kepala sekolah. Guru mampu menjadi bakal kandidat Kepala Sekolah jika memenuhi persyaratan selaku berikut: a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari sekolah tinggi tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B; b. memiliki akta pendidik; c. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, kelompok ruang III/c; d. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di Taman Kanak-kanak/TKLB; e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir; f. memiliki pengalaman manajerial dengan peran yang berhubungan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun; g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA menurut surat informasi dari rumah sakit Pemerintah; h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan; i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah. Penyiapan kandidat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tergolong yang mau diperintahkan di kawasan khusus dikerjakan lewat tahap: a. pengusulan bakal kandidat Kepala Sekolah; b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Penyiapan kandidat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk dikerjakan melalui tahap: a. penyampaian bakal kandidat Kepala Sekolah; b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Penugasan Kepala Sekolah 1. Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat tergolong di kawasan khusus dijalankan dengan periodisasi. 2. Periodisasi setiapmasa era dijalankan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun. 3. Setelah menyelesaikan peran pada era pertama, Kepala Sekolah mampu diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa abad atau paling lama 12 (dua belas) tahun. 4. Penugasan Kepala Sekolah kurun pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) kala kala atau 8 (delapan) tahun. 5. Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut hasil evaluasi prestasi kerja setiap tahun dengan istilah paling rendah “Baik”. 6. Dalam hal hasil evaluasi prestasi kerja tidak meraih dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang era tugasnya selaku Kepala Sekolah. 7. Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang periode tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mampu diperintahkan kembali selaku Guru. 8. Setelah menyelesaikan tugas pada masa ketiga, Kepala Sekolah mampu diperpanjang penugasannya untuk era keempat sesudah melalui uji kompetensi. 9. Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-ajakan. 10. Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan menimbang-nimbang kebutuhan dan jumlah guru di daerahnya. Selengkapnya Silahkan Download disini: Download Permendikbud No.6 Tahun 2018 Semoga berguna, Salam Pendidikan Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Jumat, 16 Oktober 2020
Permenpan No. 16 Tahun 2009 Ihwal Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
Permenpan No. 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ini yang dimaksud dengan: Jabatan fungsional guru yaitu jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menganggap, dan memeriksa penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-usul yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Guru yaitu pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengecek peserta asuh pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kegiatan pembelajaran adalah acara Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengecek hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan kepada peserta latih. Kegiatan tutorial ialah aktivitas Guru dalam menyusun planning bimbingan, melaksanakan tutorial, menganalisa proses dan hasil panduan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut tutorial dengan memanfaatkan hasil evaluasi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan ialah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan keperluan, bertahap, berkelanjutan untuk mengembangkan profesionalitasnya. Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit dan bertugas menganggap prestasi kerja Guru. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir aktivitas yang mesti diraih oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja Guru ialah evaluasi dari tiap butir acara tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Daerah Khusus ialah daerah yang terpencil atau terbelakang, kawasan dengan keadaan masyarakat akhlak yang terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami bencana alam, tragedi sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Program induksi yaitu kegiatan orientasi, training di daerah kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru. Jabatan Fungsional Guru Jabatan Fungsional Guru yakni jabatan tingkat kemampuan tergolong dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Jenis Guru Jenis Guru menurut sifat, tugas, dan kegiatannya mencakup: Guru Kelas; Guru Mata Pelajaran; dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Tugas Utama Guru Tugas utama Guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengecek penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta peran suplemen yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap tampang dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap paras dalam 1 (satu) ahad. Beban kerja Guru tutorial dan konseling/konselor yakni mengampu panduan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) akseptor didik dalam 1 (satu) tahun. KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG GURU Kewajiban Guru Kewajiban Guru dalam melaksanakan peran adalah: mempersiapkan pembelajaran/panduan, melaksanakan pembelajaran/ panduan yang bermutu, menganggap dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ panduan, serta melakukan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan; memajukan dan menyebarkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu wawasan, teknologi, dan seni; bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan keadaan fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi penerima didik dalam pembelajaran; menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan arahan etik Guru, serta nilai agama dan adat; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Tanggung Jawab Guru Guru bertanggungjawab menyelesaikan peran utama dan kewajiban selaku pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Wewenang Guru Guru berwenang menentukan dan menentukan bahan, strategi, sistem, media pembelajaran/tutorial dan alat evaluasi/penilaian dalam melakukan proses pembelajaran/bimbingan untuk meraih hasil pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kode etik profesi Guru. JENJANG JABATAN DAN PANGKAT GURU Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah hingga dengan yang tertinggi, yaitu: Guru Pertama; Guru Muda; Guru Madya; dan Guru Utama. Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan, yaitu: Guru Pertama Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Penata Muda Tingkat I, kalangan ruang III/b; Guru Muda Penata, kalangan ruang III/c; dan Penata Tingkat I, kelompok ruang III/d. Guru Madya Pembina Tingkat I, kelompok ruang IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Guru Utama Pembina Utama Madya, kelompok ruang IV/d; dan Pembina Utama, kelompok ruang IV/e. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru, yakni jenjang pangkat dan jabatan menurut jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan menurut jumlah angka kredit yang dimiliki sehabis ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan. RINCIAN KEGIATAN GURU DAN UNSUR YANG DINILAI (1) Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut: menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; menyusun silabus pembelajaran; menyusun planning pelaksanaan pembelajaran; melakukan aktivitas pembelajaran; menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; menganggap dan memeriksa proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya; menganalisis hasil penilaian pembelajaran; melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan mempergunakan hasil evaluasi dan evaluasi; melakukan panduan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya; menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil berguru tingkat sekolah dan nasional; membimbing guru pemula dalam acara induksi; membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; melaksanakan pengembangan diri; melaksanakan publikasi ilmiah; dan menciptakan karya inovatif. (2) Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran selaku berikut: menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; menyusun silabus pembelajaran; menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; melakukan acara pembelajaran; menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; menilai dan memeriksa proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya; menganalisis hasil evaluasi pembelajaran; melakukan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan penilaian; menjadi pengawas penilaian dan penilaian kepada proses dan hasil mencar ilmu tingkat sekolah dan nasional; membimbing guru pemula dalam program induksi; membimbing siswa dalam acara ekstrakurikuler proses pembelajaran; melaksanakan pengembangan diri; melakukan publikasi ilmiah; dan membuat karya kreatif. (3) Rincian acara Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut: menyusun kurikulum bimbingan dan konseling; menyusun silabus bimbingan dan konseling; menyusun satuan layanan panduan dan konseling; melaksanakan bimbingan dan konseling per semester; menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling; mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling; menganalisis hasil tutorial dan konseling; melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan mempergunakan hasil penilaian; menjadi pengawas penilaian dan penilaian terhadap proses dan hasil mencar ilmu tingkat sekolah dan nasional; membimbing guru pemula dalam program induksi; membimbing siswa dalam aktivitas ekstrakurikuler proses pembelajaran; melaksanakan pengembangan diri; melaksanakan publikasi ilmiah; dan menciptakan karya inovatif. (4) Guru selain melaksanakan aktivitas sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas komplemen dan/atau peran lain yang berkaitan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai: kepala sekolah/madrasah; wakil kepala sekolah/madrasah; ketua program kemampuan atau yang sejenisnya; kepala perpustakaan sekolah/madrasah; kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi. Unsur acara yang dinilai dalam menunjukkan angka kredit terdiri atas: bagian utama; dan bagian penunjang. Unsur utama, terdiri atas: pendidikan; pembelajaran/pembimbingan dan tugas aksesori dan/atau tugas lain yang berkaitan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan pengembangan keprofesian berkesinambungan. Unsur pendukung yaitu aktivitas yang mendukung pelaksanaan tugas Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 aksara d. (1) Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas pelengkap dan/atau tugas lain yang berhubungan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan ongkos. (2) Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut: nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik; nilai 76 hingga dengan 90 disebut baik; nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup; nilai 51 hingga dengan 60 disebut sedang; dan nilai hingga dengan 50 disebut kurang. (3) Nilai kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka kredit yang mesti diraih, selaku berikut: istilah amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; istilah baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang mesti dicapai setiap tahun; sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang mesti diraih setiap tahun; istilah sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang mesti dicapai setiap tahun; istilah kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang mesti diraih setiap tahun. (4) Jumlah angka kredit yang mesti diraih setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada lampiran II, III, IV, VI, VII, dan VIII dikurangi jumlah angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan dan komponen penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat). (5) Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Selengkapnya silahkan download dan baca disini: Download Permenpan No.16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Semoga berguna, Salam Pendidikan 😊 Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Kamis, 03 September 2020
Standar Pembiayaan Pendidikan Dalam Snp
Standar Pembiayaan Pendidikan dalam SNP Standar Pembiayaan Pendidikan merupakan salah satu Standar yang ada dalam Standar Nasional Pendidikan. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas mencakup ongkos penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas mencakup biaya pendidikan yang mesti dikeluarkan oleh peserta bimbing untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara terencana dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas mencakup: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala pemberian yang menempel pada honor, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berbentukdaya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya Standar Pembiayaan Pendidikan diatur dalam Permen No 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya . Untuk mendownload Permen tersebut silahkan gunakan tautan berikut ini: Download Permen No 69 Tahun 2019 perihal Standar Biaya Untuk membaca masing-masing penjelasan dari Standar Nasional Pendidikan (SNP), mampu membuka tautan dibawah ini: Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Pendidikan Standar Penilaian Pendidikan Semoga berguna, Salam Pendidikan 😊 https://pendikinfo.blogspot.com/ Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)