- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemda Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 yaitu undang-undang tentang pergeseran kedua tetang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang ini daitur mengenai pemerintah tempat. Kepala tempat mempunyai tugas: Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-permintaan dan kebijakan yang ditetapkan bareng DPRD; Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; Menyusun dan mengajukan desain Perda ihwal RPJPD dan desain Perda ihwal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan memutuskan RKPD; Menyusun dan mengajukan rancangan Perda ihwal APBD, rancangan Perda ihwal pergeseran APBD, dan desain Perda perihal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terhadap DPRD untuk dibahas bareng ; Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan mampu menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 ihwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengendalikan pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara pribadi dan untuk menawarkan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyeleksian kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi maka perlu dijalankan perubahan terhadap ketentuan tentang tugas dan wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dikontrol dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 wacana Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan dijalankan selaku konsekuensi atas pergeseran undang-undang perihal pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang mengontrol wakil kepala daerah diseleksi secara berpasangan dengan kepala tempat. Sehingga perlu dikelola pembagian peran antara kepala tempat dan wakil kepala kawasan semoga tidak terjadi disharmoni dan dan perlunya pengaturan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala tempat dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa periode jabatan. Selengkapnya dikontrol dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Download Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Semoga berguna, Salam Pendidikan
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Home
Download
Produk Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Perihal Pemerintah
Tempat
Selasa, 17 November 2020
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Perihal Pemerintah Tempat
Diterbitkan November 17, 2020
Artikel Terkait
- RPP Kelas 1 Sekolah Dasar Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bab dari perangkat me
- Informasi akan cuaca dinilai telah menjadi bagian dari keperluan penduduk . Terlebih keti
- Mini-Link yaitu sofware yang dipakai untuk mengkonsol perangkat-perangkat radio base
- Permendikbud No 14 Tahun 2020 wacana Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
- RPP Kelas 1 Sekolah Dasar Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bab dari perangkat me
- Jadwal Cuti Bersama PNS Tahun 2019 Presiden Joko Widodo sudah menandatang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon