Jumat, 16 Oktober 2020

Permenpan No. 16 Tahun 2009 Ihwal Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya

Permenpan No. 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ini yang dimaksud dengan: Jabatan fungsional guru yaitu jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menganggap, dan memeriksa penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-usul yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Guru yaitu pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengecek peserta asuh pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kegiatan pembelajaran adalah acara Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengecek hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan kepada peserta latih. Kegiatan tutorial ialah aktivitas Guru dalam menyusun planning bimbingan, melaksanakan tutorial, menganalisa proses dan hasil panduan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut tutorial dengan memanfaatkan hasil evaluasi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan ialah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai  dengan keperluan, bertahap, berkelanjutan untuk mengembangkan profesionalitasnya. Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit dan bertugas menganggap prestasi kerja Guru. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir aktivitas yang mesti diraih oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja Guru ialah evaluasi dari tiap butir acara tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Daerah Khusus ialah daerah yang terpencil atau terbelakang, kawasan dengan keadaan masyarakat akhlak yang terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami bencana alam, tragedi sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Program induksi yaitu kegiatan orientasi, training di daerah kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru. Jabatan Fungsional Guru Jabatan Fungsional Guru yakni jabatan tingkat kemampuan tergolong dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Jenis Guru Jenis Guru menurut sifat, tugas, dan kegiatannya mencakup: Guru Kelas; Guru Mata Pelajaran; dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Tugas Utama Guru Tugas utama Guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengecek penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta peran suplemen yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap tampang dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap paras dalam 1 (satu) ahad. Beban kerja Guru tutorial dan konseling/konselor yakni mengampu panduan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) akseptor didik dalam 1 (satu) tahun. KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG GURU Kewajiban Guru Kewajiban Guru dalam melaksanakan peran adalah: mempersiapkan pembelajaran/panduan, melaksanakan pembelajaran/ panduan yang bermutu, menganggap dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ panduan, serta melakukan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan; memajukan dan menyebarkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu wawasan, teknologi, dan seni; bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan keadaan fisik  tertentu, latar belakang keluarga,  dan status sosial ekonomi penerima didik dalam pembelajaran; menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan arahan etik Guru, serta nilai agama dan adat; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Tanggung Jawab Guru Guru bertanggungjawab menyelesaikan peran utama dan kewajiban selaku pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Wewenang Guru Guru berwenang menentukan dan menentukan bahan, strategi, sistem, media pembelajaran/tutorial dan alat evaluasi/penilaian dalam melakukan proses pembelajaran/bimbingan untuk meraih hasil pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kode etik profesi Guru. JENJANG JABATAN DAN PANGKAT GURU Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah hingga dengan yang tertinggi, yaitu: Guru Pertama; Guru Muda; Guru Madya; dan Guru Utama. Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan, yaitu: Guru Pertama Penata Muda,  golongan ruang III/a; dan Penata Muda Tingkat I, kalangan ruang III/b; Guru Muda Penata, kalangan ruang III/c; dan Penata Tingkat I, kelompok ruang III/d. Guru Madya Pembina Tingkat I, kelompok ruang IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Guru Utama Pembina Utama Madya, kelompok ruang IV/d; dan Pembina Utama, kelompok ruang IV/e. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru, yakni jenjang pangkat dan jabatan menurut jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.  Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan menurut jumlah angka kredit yang dimiliki sehabis ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan. RINCIAN KEGIATAN GURU DAN UNSUR YANG DINILAI (1)  Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut: menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; menyusun silabus pembelajaran; menyusun planning pelaksanaan pembelajaran; melakukan aktivitas pembelajaran; menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; menganggap dan memeriksa proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya; menganalisis hasil penilaian pembelajaran; melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan mempergunakan hasil evaluasi dan evaluasi; melakukan panduan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya; menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil berguru tingkat sekolah dan nasional; membimbing guru pemula dalam acara induksi; membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; melaksanakan pengembangan diri; melaksanakan publikasi ilmiah; dan menciptakan karya inovatif. (2)  Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran selaku berikut: menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; menyusun silabus pembelajaran; menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; melakukan acara pembelajaran; menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; menilai dan memeriksa proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya; menganalisis hasil evaluasi pembelajaran; melakukan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan penilaian; menjadi pengawas penilaian dan penilaian kepada proses dan hasil mencar ilmu tingkat sekolah dan nasional; membimbing guru pemula dalam program induksi; membimbing siswa dalam acara ekstrakurikuler proses pembelajaran; melaksanakan pengembangan diri; melakukan publikasi ilmiah; dan membuat karya kreatif. (3)  Rincian acara Guru  Bimbingan dan Konseling sebagai  berikut: menyusun kurikulum bimbingan dan konseling; menyusun silabus bimbingan dan konseling; menyusun satuan layanan panduan dan konseling; melaksanakan bimbingan dan konseling per semester; menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling; mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling; menganalisis hasil tutorial dan konseling; melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan mempergunakan hasil penilaian; menjadi pengawas penilaian dan penilaian terhadap proses dan hasil mencar ilmu tingkat sekolah dan nasional; membimbing guru pemula dalam program induksi; membimbing siswa dalam aktivitas ekstrakurikuler proses pembelajaran; melaksanakan pengembangan diri; melaksanakan publikasi ilmiah; dan menciptakan karya inovatif. (4)  Guru selain melaksanakan aktivitas sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas komplemen dan/atau peran lain yang berkaitan dengan fungsi  sekolah/madrasah sebagai: kepala sekolah/madrasah; wakil kepala sekolah/madrasah; ketua program kemampuan atau yang sejenisnya; kepala perpustakaan sekolah/madrasah; kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi. Unsur acara yang dinilai dalam menunjukkan angka kredit terdiri atas: bagian utama; dan bagian penunjang. Unsur utama, terdiri atas: pendidikan; pembelajaran/pembimbingan dan tugas aksesori dan/atau tugas lain yang berkaitan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan pengembangan keprofesian berkesinambungan. Unsur pendukung yaitu aktivitas yang mendukung pelaksanaan tugas Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 aksara d. (1)     Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas pelengkap dan/atau tugas lain yang berhubungan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan ongkos. (2)     Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut: nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik; nilai 76 hingga dengan 90 disebut baik; nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup; nilai 51 hingga dengan 60 disebut sedang; dan nilai hingga dengan 50 disebut kurang. (3)  Nilai kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka kredit yang mesti diraih, selaku berikut: istilah amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; istilah baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang mesti dicapai setiap tahun; sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang mesti diraih setiap tahun; istilah sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang mesti dicapai setiap tahun; istilah kurang  diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang mesti diraih setiap tahun. (4)  Jumlah angka kredit yang mesti diraih setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada lampiran II, III, IV, VI, VII, dan VIII dikurangi jumlah angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan dan komponen penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat). (5)  Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Selengkapnya silahkan download dan baca disini: Download Permenpan No.16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Semoga berguna, Salam Pendidikan 😊
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)