Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 perihal Kepala Sekolah Peraturan Mengenai Penugasan Guru selaku Kepala Sekolah dikontrol dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 6 Tahun 2018. Dalam Permendikbud ini yang dimaksud dengan Kepala Sekolah adalah guru yang diberi peran untuk memimpin dan mengurus satuan pendidikan yang mencakup taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak hebat (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar hebat (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama hebat (SMPLB), sekolah menengah atas (Sekolah Menengan Atas), sekolah menengah kejuruan(SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Agar mampu menjadi kepala sekolah, guru harus menyanggupi standar bakal kandidat kepala sekolah. Guru mampu menjadi bakal kandidat Kepala Sekolah jika memenuhi persyaratan selaku berikut: a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari sekolah tinggi tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B; b. memiliki akta pendidik; c. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, kelompok ruang III/c; d. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di Taman Kanak-kanak/TKLB; e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir; f. memiliki pengalaman manajerial dengan peran yang berhubungan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun; g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA menurut surat informasi dari rumah sakit Pemerintah; h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan; i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah. Penyiapan kandidat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tergolong yang mau diperintahkan di kawasan khusus dikerjakan lewat tahap: a. pengusulan bakal kandidat Kepala Sekolah; b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Penyiapan kandidat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk dikerjakan melalui tahap: a. penyampaian bakal kandidat Kepala Sekolah; b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Penugasan Kepala Sekolah 1. Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat tergolong di kawasan khusus dijalankan dengan periodisasi. 2. Periodisasi setiapmasa era dijalankan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun. 3. Setelah menyelesaikan peran pada era pertama, Kepala Sekolah mampu diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa abad atau paling lama 12 (dua belas) tahun. 4. Penugasan Kepala Sekolah kurun pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) kala kala atau 8 (delapan) tahun. 5. Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut hasil evaluasi prestasi kerja setiap tahun dengan istilah paling rendah “Baik”. 6. Dalam hal hasil evaluasi prestasi kerja tidak meraih dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang era tugasnya selaku Kepala Sekolah. 7. Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang periode tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mampu diperintahkan kembali selaku Guru. 8. Setelah menyelesaikan tugas pada masa ketiga, Kepala Sekolah mampu diperpanjang penugasannya untuk era keempat sesudah melalui uji kompetensi. 9. Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-ajakan. 10. Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan menimbang-nimbang kebutuhan dan jumlah guru di daerahnya. Selengkapnya Silahkan Download disini: Download Permendikbud No.6 Tahun 2018 Semoga berguna, Salam Pendidikan
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Rabu, 04 November 2020
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Perihal Kepala Sekolah
Diterbitkan November 04, 2020
Artikel Terkait
- Jadwal Cuti Bersama PNS Tahun 2019 Presiden Joko Widodo sudah menandatang
- Cara Menghitung Harapan Lama Sekolah (HLS) Harapan usang sekolah (HL
- Cara Menambah Data GTK Baru di Dapodik Pada Aplikasi Dapodikdasmen Fitur tambah GT
- Surat Edaran Sesjen Kemendikbud: Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila
- SELAMAT HARI RAYA IDULFITRI 1440H Blog Informasi Pendidikan (https://pen
- Pendidikan yaitu hal yang terpenting untuk kemajuan suatu bangsa. Kebudayaan ialah identi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon