Permendikbud 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan bermaksud untuk: Mendorong kenaikan susukan layanan pendidikan; Digunakan sebagai ajaran bagi: Kepala kawasan untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun. Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap: Pengumuman pendaftaran penerimaan calon penerima bimbing baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; Pendaftaran Seleksi sesuai dengan jalur registrasi; Pengumuman penetapan peserta ajar gres; dan Daftar ulang. Dalam peraturan ini dikontrol kriteria usia minimal peserta bimbing yang bisa mendaftar ke tiap jenjang pendidikan. Persyaratan calon peserta latih baru pada Taman Kanak-kanak ialah: a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kalangan A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk golongan B. Persyaratan kandidat akseptor latih baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. terendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung. Sekolah wajib menerima akseptor latih yang berusia 7 (tujuh) tahun. Pengecualian syarat usia terendah 6 (enam) tahun adalah terendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi kandidat peserta bimbing yang mempunyai kesempatankecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan anjuran tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, usulan mampu dilaksanakan oleh dewan guru Sekolah. Persyaratan kandidat penerima didik gres kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung; dan b. memiliki ijazah atau surat tanda akhir mencar ilmu Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat. Persyaratan calon akseptor bimbing gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan: a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; b. mempunyai ijazah atau surat tanda selesai berguru SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan c. mempunyai SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat. Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili kandidat penerima asuh. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh: a. menambah jumlah Rombongan Belajar, kalau Rombongan Belajar yang ada telah menyanggupi atau melampaui ketentuan Rombongan Belajar dalam tolok ukur nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau b. menambah ruang kelas gres. Jalur Pelaksanaan PPDB 1. Pendaftaran PPDB dikerjakan melalui jalur selaku berikut: a. zonasi; b. prestasi; dan c. perpindahan tugas orang bau tanah/wali. 2. Jalur zonasi sebagaimana paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. 3. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. 4. Jalur perpindahan tugas orang renta/wali sebagaimana dimaksud huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. 5. Calon peserta asuh hanya mampu memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi. 6. Selain melakukan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang sudah ditetapkan, kandidat penerima didik mampu melakukan pendaftaran PPDB lewat jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta ajar. 7. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dihentikan membuka jalur pendaftaran penerimaan penerima bimbing gres selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pengecualian Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 dikecualikan untuk: a. Sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk ; b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemda; c. Sekolah Kerja Sama; d. Sekolah Indonesia di luar negeri; e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; g. Sekolah berasrama; h. Sekolah di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar; dan i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat menyanggupi ketentuan jumlah penerima asuh dalam 1 (satu) Rombongan Belajar. Selengkapnya silahkan download Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB Download Permendikbud 51 Tahun 2018.pdf Semiga berguna, Salam Pendidikan Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Kamis, 19 November 2020
Download Permendikbud 51 Tahun 2018 Wacana Ppdb Tk/Sd/Smp/Sma/Smk
Diterbitkan November 19, 2020
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon