Kamis, 04 Maret 2021

Cara Gampang Mengelola Sertifikat Tanah Hasil Jual Beli

Cara Praktis Mengurus Sertifikat Tanah Hasil Jual Beli – Pada tahun 2014 lalu, penulis berbelanja suatu rumah mungil selaku tempat tinggal dirantau. Mengumpulkan uang untuk berbelanja suatu rumah menjadi tantangan berat penulis, tetapi mengurus sertifikat tanah ternyata bisa jadi lebih sulit lagi.


Alasan Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri


Berangkat dari pengalaman penulis ternyata pengalaman ada harganya. Pengalaman untuk mengorganisir akta sendiri berawal sebab sulitnya mengurus sertifikat lewat notaris. Mengapa mengorganisir akta tanah bisa jadi lebih susah? sebab dari 2014 hingga tahun 2017 sertifikat belum juga berubah nama. Awalnya penulis menyerahkan pengurusannya terhadap seorang notaris sejak tahun 2014 hingga dengan 2017 dengan sejumlah dana pengurusan yang penulis serahkan diawal.


Setiap 2 bulan sekali selama 3 tahun itu penulis selalu mendatangi kantor notaris dan senantiasa mendapati alasan yang serupa yaitu masih dalam proses. Tapi balasannya penulis mengetahui bahwa duit yang sebaiknya dipakai untuk mengurus akta sudah dipakai secara pribadi oleh notaris, sehingga pengurusan sertifikat otomatis terhenti sebab tidak ada dana.


Baca juga : Keuntungan investasi saham


Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Sendiri



  1. Silahkan datangi beberapa notaris untuk informasi biaya pengurusan akta. Pilih notaris yang terpercaya dan memperlihatkan harga yang lebih terjangkau untuk pengerjaan sertifikat perdagangan, surat pernyataan

  2. Minta notaris membuatkan sertifikat jual beli, biaya untuk pengurusan sertifikat jual beli berlainan-beda tiap notaris.

  3. Minta notaris mengembangkan faktur pajak kawasan besarnya 5% dari harga beli

  4. Bayar sendiri pajak kawasan lewat bank yang ditunjuk, kemudian minta akreditasi di badan keuangan dan aset tempat. Biasanya memerlukan waktu 1 sampai 7 hari.

  5. Bawa bukti pengukuhan pajak tempat ke kantor pajak pratama, kemudian minta pegawai pajak untuk membuatkan faktur pajak pemasaran. Besarnya pajak penjualan adalah 2,5% dari harga beli.

  6. Bayar sendiri pajak penjualan melalui bank yang ditunjuk. Biasanya didalam kantor pajak telah ada bank yang ditunjuk, mampu juga lewat kantor POS.

  7. Minta notaris untuk menyebarkan permohonan pendaftaran peralihan hak untuk BPN

  8. Minta notaris mengevaluasi kelengkapan berkas dan setorkan sendiri berkas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ada di kawasan Anda. Biayanya berdasarkan zonasi dibagi 1.000 dikali luas tanah ditambah 50.000.

  9. Tunggu satu hingga enam bulan, maka akta tanah sudah berubah nama menjadi milik Anda dan simpulan.


Berkas Kelengkapan BPN


Berkas-berkas yang dimasukkan ke BPN untuk mengorganisir akta tanah hasil jual beli diantaranya :



  1. Surat pengantar dari notaris

  2. Akta perdagangan dari notaris

  3. Surat pernyataan dibuatkan notaris

  4. Foto kopi KTP dan Kartu Keluarga pedagang maupun pembeli yang dilegalisir notaris

  5. Foto kopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir yang dilegalisir notaris

  6. Bukti setor pajak tempat atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari badan keuangan dan aset tempat

  7. Bukti setor pajak pemasaran dari kantor pajak pratama

  8. Formulir pendaftaran dari kantor pertanahan


Ini ialah pengalaman penulis pada ketika pengurusan akta tanah, mungkin ada sedikit perbedaan di setiap daerah. Silahkan bagikan pengalaman Anda mengelola sertifikat lewat komentar dibawah agar berguna bagi banyak orang.



Sumber yu.com


EmoticonEmoticon