Jumat, 07 Agustus 2020

Cara Pengisian Blangko Ijazah 2020 Sd, Smp, Sma/Smk

Cara Pengisian Blangko Ijazah 2020 Sekolah Dasar, SMP, SMA/Sekolah Menengah kejuruan pendikinfo.blogspot.com  - Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020. yakni sebagai berikut: Blangko Ijazah Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan Halaman Depan Blangko Ijazah Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah Sekolah Dasar, SDLB, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, Sekolah Menengan Atas, dan SMALB selaku berikut: Contoh Blangko Halaman Depan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Angka 1a pada Ijazah SPK diisi nama acara/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*. Diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota. Angka 4 diisi dengan nama provinsi. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan karakter kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. Angka  6 diisi dengan daerah dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir mesti sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. Contoh: Jepara, 17 Januari 2002   Angka 7 diisi dengan nama orang renta/wali siswa pemilik Ijazah.  Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan mirip tercantum pada buku induk.  Angka  9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama perihal tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir ihwal nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Angka 10 khusus untuk Ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan akseptor ajar, yang berisikan hambatan penglihatan, hambatan indera pendengaran, hambatan berpikir, kendala fisik, autis dan disabilitas beragam. Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota kawasan penerbitan.  Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan.  Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga mengamati ketentuan selaku berikut: dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau alasannya adalah satu dan lain hal sehingga Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani ijazah, maka pengisian dapat dijalankan sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, ihwal Penandatangan SHUN dan Ijazah adalah Ijazah mampu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah; dan penandatanganan Ijazah dan SHUN sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak perlu mencantumkan goresan pena “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan. Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.   Angka 15 ditempelkan Pasfoto penerima ajar yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menjamah pasfoto. Nomor Ijazah yaitu sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, aba-aba jenis Satuan Pendidikan, instruksi kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah Satuan Pendidikan selaku berikut. Kode penerbitan: (1) Dalam Negeri (DN) (2) Luar Negeri (LN) (3) Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, dibarengi dengan nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, dan SMALB. Nomor urut arahan provinsi selaku berikut:  DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;  DN-02 = Provinsi Jawa Barat;  DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;  DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;   DN-05 = Provinsi Jawa Timur;  DN-06 = Provinsi Aceh;  DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;  DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;  DN-09 = Provinsi Riau;  DN-10 = Provinsi Jambi;  DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;  DN-12 = Provinsi Lampung;  DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat;  DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;  DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan;  DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur;  DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;  DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah;  DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;  DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;   DN-21 = Provinsi Maluku;  DN-22 = Provinsi Bali;  DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;  DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;  DN-25 = Provinsi Papua;  DN-26 = Provinsi Bengkulu;  DN-27 = Provinsi Maluku Utara;  DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;  DN-29 = Provinsi Gorontalo;  DN-30 = Provinsi Banten;  DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau;  DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat;  DN-33 = Provinsi Papua Barat; dan  DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.   Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN. Jenis Satuan Pendidikan, mencakup:  SD   = SD;  SDLB  = SDLB;  SMP  = SMP;  SMPLB = SMPLB;  Sekolah Menengan Atas  = Sekolah Menengan Atas; dan  SMALB = SMALB. Kode kurikulum, mencakup:  06 untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan SMA kurikulum 2006;  13 untuk SD, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengan Atas kurikulum 2013; dan  SPK untuk Satuan Pendidikan Kerjasama. Nomor Seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit dengan rentang angka 0000001 sampai dengan 9999999. Halaman Belakang Blangko Ijazah Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SD, SDLB, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, Sekolah Menengan Atas, dan SMALB selaku berikut: Contoh Halaman Belakang Blangko Ijazah 2020 Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah memakai karakter kapital. Nama mesti sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-usul atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.  Angka 1a pada Ijazah SMA SPK diisi nama acara/peminatan sesuai kurikulum yang berlaku  Angka 2 diisi dengan daerah dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir mesti sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-usul atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk. Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit adalah tiga digit pertama ihwal tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir ihwal nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Angka 5 khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan akseptor didik, yang berisikan hambatan pandangan, hambatan indera pendengaran, hambatan berfikir, kendala fisik, autis, dan disabilitas beragam. Angka 6 Khusus Sekolah Dasar, SDLB, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, Sekolah Menengan Atas, dan SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh dari: a. untuk SD dan SDLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal); dan selaku perhiasan nilai kelulusan, mampu ditambahkan nilai semester genap kelas 6 dan hasil cobaan sekolah yang dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.  b. untuk SMP dan SMPLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester gasal); dan selaku pelengkap nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 9 dan hasil cobaan sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.  c. untuk SMA dan SMALB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester gasal); dan selaku komplemen nilai kelulusan, dapat disertakan nilai semester genap kelas 12 dan hasil cobaan sekolah yang dijalankan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.  Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan lingkaran dalam rentang 0-100 (tanpa desimal); sedangkan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 7 ditulis dengan bilangan desimal (hingga dengan dua angka di belakang koma). Contoh: Pembulatan (untuk bagian angka 6) Angka 7 pada Ijazah Sekolah Dasar, SDLB, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal. Angka 8 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan.  Angka 9 untuk semua jenjang Sekolah Dasar, SMP, Sekolah Menengan Atas, dan Sekolah Menengah kejuruan diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan   karakter (tidak disingkat).  Angka 10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang mempublikasikan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-). Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang mempublikasikan Ijazah sesuai nomenklatur.  Selengkapnya anda mampu membaca Juknis Penulisan Ijazah 2020 Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SMA/Sekolah Menengah kejuruan disini: Juknis Penulisan Ijazah 2020 SD, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan Semoga berguna, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon