Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah yakni selaku berikut: A. Lingkup Akreditasi Sekolah/Madrasah Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yaitu badan penilaian berdikari yang menetapkan kelayakan acara dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah ialah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi: SD (SD); Madrasah Ibtidaiyah (MI); Sekolah Menengah Pertama (Sekolah Menengah Pertama); Madrasah Tsanawiyah (MTs); Sekolah Menengah Atas (SMA); Madrasah Aliyah (MA); Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK); Sekolah Luar Biasa (SLB); dan Satuan pendidikan formal lain yang sederajat. B. Ketentuan dan Persyaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah Ketentuan pengesahan pada program atau satuan pendidikan formal yaitu: Akreditasi di Sekolah Dasar/MI/SDLB, Sekolah Menengah Pertama/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan. Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk program kemampuan sesuai nama program kemampuan pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 wacana Standar Sarana SMK. Bagi program keterampilan yang memiliki lebih dari satu kompetensi keterampilan, pengesahan tetap dikerjakan pada program kemampuan dengan menilai seluruh kompetensi keahlian. Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi patokan berikut: memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah; memiliki akseptor bimbing pada semua tingkatan kelas; mempunyai fasilitas dan prasarana pendidikan; mempunyai pendidik dan tenaga kependidikan; melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan telah menamatkan penerima didik. C. Kebijakan Khusus Akreditasi SLB Kebijakan pengukuhan SLB diatur sebagai berikut. Persyaratan khusus SLB yang hendak diakreditasi ialah: mempunyai surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah; mempunyai sarana dan prasarana pendidikan; mempunyai pendidik dan tenaga kependidikan; melakukan kurikulum yang berlaku; dan sudah melakukan pendidikan dalam 3 tahun berturut-turut untuk SMPLB dan SMALB, 6 tahun berturut-turut untuk SDLB. Kepemilikan dan penggunaan kemudahan dan sumber daya bareng . SLB yang mengadakan pendidikan satu atap serta memiliki tingkat pendidikan dan program berbeda mampu mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan secara bersama. Pendidik dan tenaga kependidikan. Guru (guru tidak melampaui jumlah maksimum beban mengajar). Kepala sekolah/madrasah, TU, dan tenaga pendukung lainnya. Sarana dan prasarana (tidak melampaui kapasitas maksimal penggunaan). Ruang ibadah. Ruang bina diri. Tempat dan alat olahraga. Pengelolaan; mampu dikelola dalam satu sistem manajemen untuk semua program pendidikan, tingkat satuan, dan jenjang yang dimiliki. Pembiayaan; boleh terintegrasi atau terpisah. Fasilitas dan sumber daya bareng mesti menjamin proses pembelajaran secara pantas sesuai ketentuan. Asesor SLB Asesor pengukuhan SLB memiliki kewenangan melakukan penilaian kelayakan semua satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB. D. Kebijakan Khusus Akreditasi Satuan Pendidikan Satu Atap Satuan pendidikan (sekolah/madrasah) satu atap jumlahnya cukup besar dan tersebar hampir di seluruh Indonesia adalah: TK-SD satu atap, RA-MI satu atap, SD-SMP satu atap, dan MI-MTs satu atap. Sebagai bab dari sistem pendidikan nasional, versi pendidikan satu atap ini menerapkan SNP dengan perspektif yang khas. Kekhasannya terletak pada pengelolaan layanan yang bersifat terpadu dengan menerapkan efisiensi tetapi tetap mengikuti SNP. Oleh karena itu, kriteria dan perangkat pengesahan yang berlaku tetap mampu diterapkan dalam pelaksanaan legalisasi satuan pendidikan satu atap dengan mengamati faktor keterpaduan dalam pengelolaan yang mempunyai arti efisiensi. Kebijakan pengesahan sekolah/madrasah satu atap diatur selaku berikut. Penentuan satuan pendidikan satu atap diputuskan berdasarkan realitas di lapangan yang dilengkapi dengan Surat Keterangan atau bukti tertulis dari pihak berwenang. Sekolah Satu Atap ditentukan oleh Dinas Pendidikan; dan Madrasah Satu Atap diputuskan oleh Kanwil atau Kankemenag Kabupaten/Kota; Persyaratan legalisasi sekolah/madrasah satu atap ialah sama mirip tolok ukur pengesahan sekolah/madrasah kebanyakan ialah: memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah; mempunyai penerima latih pada semua tingkatan kelas; memiliki fasilitas dan prasarana pendidikan; memiliki pendidik dan tenaga kependidikan; melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan sudah menamatkan akseptor latih. Kepemilikan butir-butir 2 (a), (c), dan (d) di atas mampu menerapkan prinsip pemanfaatan bareng . Perangkat akreditasi yang dipakai yaitu sama dengan perangkat pengakuan untuk sekolah/madrasah pada umumnya. Pernyataan kepala sekolah/madrasah satu atap diisi dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan satu atap. Apabila masing-masing satuan pendidikan memiliki kepala sekolah/madrasah sendiri-sendiri, maka nama kepala sekolah/madrasah bersangkutan yang dicantumkan. Data sekolah/madrasah satu atap diisi dengan nama sekolah/madrasah yang hendak diakreditasi. Visi sekolah/madrasah satu atap diisi dengan visi bersama sebagai forum satu atap atau visi masing-masing jika ada rumusan sendiri-sendiri, demikian juga isian misinya. Guru dan tenaga kependidikan tidak dipersoalkan dari mana asalnya, yang terpenting yaitu fungsi dan perannya di dalam proses pembelajaran. Guru dan tenaga kependidikan yang ada diatur secara terpadu sehingga dianggap aset bersama. Guru dan tenaga kependidikan yang tidak digunakan bareng hanya diakui pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Sarana dan prasarana pendidikan menerapkan prinsip pemanfaatan bersama. Seluruh fasilitas dan prasarana yang dapat digunakan secara bersama diakui sebagai sarana dan prasarana satuan pendidikan yang sedang diakreditasi. Sarana dan prasarana yang bersifat khusus untuk satuan pendidikan lain tidak dimasukkan, misalnya buku pelajaran untuk Sekolah Dasar berlawanan dengan buku teks untuk SMP. Pengisian instrumen pengumpulan data dan informasi penunjang legalisasi yang berkaitan dengan kepemilikan tenaga pendidik dan kependidikan serta fasilitas dan prasarana mengikuti peran dan fungsi mirip pada butir 6 dan 7. Dengan demikian, jika keduanya sedang diakreditasi hasil isiannya sebagian akan memperlihatkan adanya tumpang tindih yang disebabkan oleh peran dan fungsi ganda dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan tertentu bagi kedua satuan pendidikan. Penerapan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Penilaian Pendidikan tetap berlaku sebagaimana pada pelaksanaan pengukuhan sekolah/madrasah pada umumnya. Teknik penskoran dan pemeringkatan hasil pengakuan sesuai aliran pada perangkat legalisasi. Mekanisme pengakuan untuk satuan pendidikan satu atap sama seperti prosedur pengesahan yang berlaku bagi sekolah/madrasah pada umumnya. Pelaksanaan pengesahan sekolah/madrasah satu atap dilaksanakan per satuan pendidikan, misalnya pada pelaksanaan akreditasi Sekolah Dasar-SMP Satu Atap maka SD diakreditasi tersendiri, demikian pula Sekolah Menengah Pertama diakreditasi sendiri. Pelaksanaan legalisasi kedua satuan pendidikan dalam sekolah/madrasah satu atap bisa dilakukan dalam waktu serempak, dan mampu juga dijalankan pada waktu yang berbeda. Pelaksanaan legalisasi satuan pendidikan satu atap dikerjakan oleh asesor sesuai akta asesor yang dimiliki dan masih berlaku. E. Kebijakan Khusus Akreditasi Sekolah Indonesia Luar Negeri Merujuk pada ciri-ciri Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), ketentuan-ketentuan pokok pengakuan SILN dijalankan berdasarkan butir-butir berikut. Persyaratan pengakuan SILN a. memiliki Surat Keputusan pendirian/operasional sekolah; b. memiliki fasilitas dan prasarana pendidikan; c. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan; d. melakukan kurikulum yang berlaku; dan e. telah meluluskan peserta latih.Kepemilikan butir-butir 1 (a), (b), dan (c) di atas, pada SILN manajemen terpadu dapat menerapkan prinsip pemanfaatan bareng . Pelaksanaan Akreditasi SILN Akreditasi SILN dijalankan oleh BAN-S/M. Perangkat pengukuhan Perangkat legalisasi yang dipakai ialah sama dengan perangkat akreditasi untuk sekolah di dalam negeri. Untuk mengakomodasi karakteristik dan keadaan SILN, diharapkan tambahan penerapan perangkat pengesahan untuk SILN ( terlampir ). Satuan Akreditasi Akreditasi SILN dijalankan per satuan pendidikan, contohnya pada pelaksanaan legalisasi SD-SMP-Sekolah Menengan Atas SILN maka SD diakreditasi tersendiri demikan pula Sekolah Menengah Pertama dan SMA. Dengan demikian hasil pengesahan pada masing-masing satuan pendidikan mampu sama dan mampu pula berbeda. Visitasi Visitasi dalam rangkaian acara pengukuhan SILN ialah kunjungan ke SILN yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan penjelasan, verifikasi, dan validasi data serta isu yang telah disampaikan oleh sekolah lewat pengisian instrumen akreditasi. Visitasi SILN dilaksanakan oleh Tim Asesor terdiri atas 2 orang per jenjang yang diangkat melalui Surat Keputusan Ketua BAN-S/M. F. Kebijakan Khusus Akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama Merujuk pada ciri-ciri Satuan Pendidikan Kerjasama, ketentuan-ketentuan pokok pengukuhan SPK dijalankan menurut ketentuan berikut. Persyaratan pengukuhan SPK Memiliki surat keputusan izin pendirian SPK yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas pada tahun berlangsung. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan. Menggunakan kurikulum yang berlaku. Telah meluluskan akseptor didik. Pelaksanaan Akreditasi SPK Akreditasi SPK dilaksanakan oleh BAN-S/M. Perangkat pengesahan Perangkat pengesahan yang dipakai ialah perangkat pengesahan untuk satuan pendidikan kerja sama. Satuan Akreditasi Akreditasi SPK dilaksanakan per satuan pendidikan. Visitasi Visitasi dalam rangkaian acara akreditasi SPK yaitu kunjungan ke SPK yang dijalankan oleh asesor untuk melakukan penjelasan, verifikasi, dan validasi data serta info yang telah disampaikan oleh sekolah lewat pengisian instrumen pengukuhan. Visitasi SPK untuk masing-masing jenjang dikerjakan oleh Tim Asesor terdiri atas 2 orang, yang diangkat lewat Surat Keputusan Ketua BAN-S/M. G. Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Mekanisme pengesahan sekolah/madrasah ditunjukkan pada berikut. Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Alur prosedur pengesahan sekolah/madrasah mirip tampak pada diagram mampu diterangkan selaku berikut. 1. Penetapan Sasaran sekolah/madrasah BAN-S/M menetapkan jumlah target dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi di setiap provinsi berdasarkan data base BAN-S/M. BAP-S/M melakukan validasi terhadap data sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berlangsung. Validasi data dijalankan untuk memutuskan bahwa sekolah/madrasah yang mau diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi. Untuk menentukan bahwa sekolah menyanggupi semua patokan, BAP-S/M berkoordinasi dengan Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag. Hasil validasi yang dilakukan BAP-S/M diantarkembali ke BAN-S/M untuk ditetapkan selaku target yang mau diakreditasi pada tahun berjalan. 2. Sosialisasi dan penyampaian perangkat akreditasi Keputusan BAN-S/M perihal kuota dan target pengakuan disampaikan kepada sekolah/madrasah lewat BAP-S/M, Disdik dan Kanwil/Kankemenag. Tujuan kegiatan ini ialah supaya sekolah/madrasah merencanakan diri untuk mengikuti pengesahan, dengan: (a) mempelajari perangkat pengakuan, (b) tahapan dan agenda pelaksanaan, (c) tugas dan tanggung jawab sekolah/madrasah, serta (d) mengisi instrumen dan melengkapi data pendukung. 3. Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi Sekolah/madrasah mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat akreditasi yang terdiri atas: (a) Instrumen Akreditasi, (b) Petunjuk Teknis; (c) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung, (d) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Sekolah/madrasah mengisi secara online lewat aplikasi Sispena: (a) instrumen pengesahan dan (b) instrumen pengumpulan data dan gosip penunjang, sesuai keadaan riil sekolah. 4. Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor BAP-S/M mengunduh dan mengevaluasi hasil isian pengesahan sekolah/madrasah dari Sispena S/M untuk menentukan kelayakan sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Kegiatan ini dikerjakan untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah yang akan divisitasi sudah memenuhi persyaratan kelayakan. BAP-S/M mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi terhadap sekolah/madrasah dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah yang memenuhi standar. 5. Visitasi Ke Sekolah/Madrasah Visitasi adalah acara verifikasi dan penjelasan isian instrumen pengakuan, instrumen pengumpulan data dan gosip pendukung (IPDIP), mengacu pada isyarat teknis pengisian instrumen pengukuhan serta pengamatan kegiatan pembelajaran di kelas dan kondisi lingkungan sekolah/madrasah. 6. Validasi Proses dan Hasil Visitasi Asesor yang sudah simpulan melakukan visitasi menawarkan laporan kepada BAP-S/M. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil legalisasi kredibel dan mampu dipertanggungjawabkan. 7. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melakukan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dikerjakan semoga penetapan hasil legalisasi betul-betul objektif sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah. 8. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Hasil dan saran akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang didatangi oleh anggota BAN-S/M dituangkan dalam surat keputusan. BAP-S/M menciptakan rekomendasi untuk pihak terkait guna ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana perbaikan kualitas pendidikan. 9. Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Hasil pleno BAP-S/M dan BAN-S/M memutuskan hasil pengakuan lewat surat keputusan dengan dilengkapi anjuran akreditasi. Isi surat keputusan tersebut memuat data seluruh sekolah/madrasah yang sudah diakreditasi, baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi. Sebagai bukti status dan peringkat akreditasi yang sudah dicapai oleh sekolah/madrasah, BAP-S/M menerbitkan dan menyerahkan sertifikat legalisasi kepada setiap sekolah/madrasah yang terakreditasi. 10. Sosialisasi Hasil Akreditasi Masyarakat perlu mendapatkan berita ihwal status dan peringkat pengukuhan sekolah/madrasah. Untuk itu, hasil legalisasi perlu disosialisasikan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M kepada penduduk . Kegiatan sosialisasi dikerjakan melalui seminar, media massa, situs web , compactdisk , dan media yang lain. H. Mekanisme Akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama Mekanisme pengakuan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) ditunjukkan pada Gambar 4.2 berikut. Gambar 4.2 : Alur Mekanisme Akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) Alur mekanisme pengukuhan SPK seperti tampak pada diagram Gambar 4.2 dapat diterangkan selaku berikut. 1. Penentuan Alokasi BAN-S/M memutuskan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi di setiap provinsi berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud. BAN-S/M melaksanakan validasi kepada data sekolah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dijalankan untuk memutuskan bahwa sekolah yang akan diakreditasi menyanggupi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi. 2. Sosialisasi pengesahan Keputusan BAN-S/M tentang kuota dan target pengukuhan disampaikan terhadap sekolah. Tujuan acara ini ialah untuk mensosialisasikan gosip wacana perangkat pengesahan, jadwal pelaksanaan, dan antisipasi-antisipasi untuk visitasi. 3. Pendaftaran Akreditasi Sekolah target harus memenuhi standar yang telah ditetapkan dan menyatakan kesediaannya untuk diakreditasi pada tahun berjalan. Tujuan kegiatan ini yakni untuk mendapatkan kesediaan sekolah untuk diakreditasi dan mengusut kelengkapan tolok ukur. 4. Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi Sekolah mengisi instrumen pengakuan dan instrumen pengumpulan data dan isu pendukung. Sekolah menghimpun bahan sebagai bukti fisik isian instrumen pengukuhan yang mengacu terhadap 8 tolok ukur nasional pendidikan berupa dokumen tertulis, cetak, foto, dan material atau fisik. Mengisi isian Instrumen Akreditasi secara online dan mengunggah Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung dan persyaratannya ke aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena S/M) pada web BAN-S/M. 5. Penetapan Kelayakan Sekolah dan Penugasan Asesor BAN-S/M mengunduh dan mengecek hasil isian akreditasi sekolah dari Sispena S/M untuk memilih kelayakan sekolah yang hendak diakreditasi. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjamin bahwa sekolah sudah menyanggupi tolok ukur dan layak untuk divisitasi. BAN-S/M mengantarkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi terhadap sekolah. BAN-S/M menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah yang memenuhi persyaratan. Satu sekolah divisitasi oleh tim asesor yang berjumlah 2 asesor untuk 1 jenjang dan 3 asesor untuk 2-3 jenjang. 6. Visitasi Ke Sekolah Visitasi yaitu aktivitas verifikasi dan penjelasan isian instrumen legalisasi, data dan informasi pendukung, serta pengamatan kepada kondisi objektif sekolah untuk menentukan status, peringkat, dan predikat pengesahan. Masing-masing asesor mengisi hasil visitasi individu; dan koordinator asesor mengisi hasil visitasi kelompok pada aplikasi Sispena-S/M. Lama visitasi 2 hari kerja, sekurang-kurangnya5 jam/hari. 7. Validasi Proses dan Hasil Visitasi Asesor yang sudah simpulan melakukan visitasi menunjukkan laporan terhadap BAN-S/M. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil pengukuhan kredibel dan mampu dipertanggungjawabkan. Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M, Tim Teknis BAN-S/M, dan Tim Sekretariat BAN-S/M dalam melakukan validasi proses dan hasil visitasi. 8. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAN-S/M melakukan verifikasi hasil validasi dan penyusunan saran. Kegiatan ini dilaksanakan biar penetapan hasil pengakuan betul-betul objektif sesuai dengan kondisi sekolah. Melalui acara ini dibutuhkan terdapat pengecekan yang seksama atas hasil visitasi. 9. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Hasil dan usulan pengukuhan sekolah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M. Rapat pleno BAN-S/M memutuskan hasil akreditasi lewat surat keputusan wacana hasil pengesahan sekolah yang dikerjakan setiap tahun. Rekomendasi yang disusun menurut hasil pengukuhan disampaikan terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu tumpuan dalam perencanaan kenaikan mutu pendidikan. 10. Penerbitan Sertifikat Akreditasi Rapat pleno BAN-S/M menetapkan hasil legalisasi melalui surat keputusan tentang hasil akreditasi sekolah yang dilaksanakan setiap tahun. Dalam surat keputusan tersebut terlampir data seluruh sekolah yang sudah diakreditasi, baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi Sebagai bukti status, peringkat, dan predikat akreditasi yang telah dicapai oleh sekolah, BAN-S/M menerbitkan sertifikat legalisasi terhadap setiap sekolah yang terakreditasi. 11. Sosialisasi Hasil Akreditasi Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status, peringkat, dan predikat akreditasi sekolah. Untuk itu, BAN-S/M perlu mensosialisasikan hasil pengukuhan sekolah kepada masyarakat lewat pelatihan, media massa, situs web , keping cakram, dan media yang lain. Semoga berguna, Salam Pendidikan 😊
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Jumat, 23 Oktober 2020
Prosedur Pengesahan Sekolah/Madrasah
Diterbitkan Oktober 23, 2020
Artikel Terkait
- Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)? pendikinfo.blogspot.com - Pro
- FAQ Beasiswa Unggulan Tahun 2019 Program Beasiswa Unggulan Tahun 2019 Kembali Di
- Usia Pensiun Guru PNS Tetap 60 Tahun bukan 65 Tahun Kementerian Pendidikan dan
- Cara Melihat Hasil Ujian Nasional Tahun 2019 Ujian Nasional yaitu tata cara ev
- 65% : kategori rusak total Tingkat kerusakan dan kondisinya serta tindakan yan
- Profil Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nama Lengkap
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon