Tahapan dan Cara Mencairkan Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperlihatkan bantuan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di lingkungan Kemdikbud. Pemberian Bantuan bertujuan untuk melindungi, menjaga, dan mengembangkan kesanggupan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun aturan santunan pinjaman ini dikelola dalam Peraturan Sekretaris Jendral Kemdikbud Nomor 21 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020 ialah sebagai berikut: Penetapan Penerima Bantuan 1. Sumber Data Data kandidat penerima Bantuan bersumber dari: a. Dapodik; dan b. PD Dikti. 2. Verifikasi Data a. Verifikasi data dilakukan lewat cara memadankan Dapodik dan PD Dikti dengan: 1) data penerima subsidi derma honor/upah dari kementerian yang mengadakan persoalan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; dan 2) data akseptor acara prakerja b. Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada abjad a dilakukan oleh Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sesuai dengan peran dan fungsi masing masing. c. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Puslapdik. 3. Penetapan Penerima Bantuan a. Puslapdik menetapkan penerima Bantuan berdasarkan hasil verifikasi dari Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c. b. Penetapan akseptor Bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Puslapdik yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik. Bentuk, Rincian, dan Alokasi Bantuan 1. Bantuan diberikan dalam bentuk uang. 2. Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). 3. Alokasi Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) pada Puslapdik. Tata Kelola Pencairan Bantuan 1. PPK Puslapdik mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). 2. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) memerintahkan verifikator untuk melaksanakan memverifikasi SPP. 3. PPSPM mempublikasikan Surat Perintah Membayar (SPM). 4. SPM yang telah ditandatangani disampaikan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III sebagai permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 5. Sebelum memberikan SPM ke KPPN Jakarta III, PPSPM apalagi dahulu menyampaikan rencana kas jika nilai SPM Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih. 6. Rencana kas disampaikan terhadap KPPN Jakarta III, 5 (lima) hari kerja sebelum pengajuan SPM. Penyaluran Dana Bantuan 1. Puslapdik memberikan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) kepada Bank Penyalur. 2. Bank Penyalur membuka rekening untuk setiap akseptor Bantuan yang telah ditetapkan Puslapdik. 3. Bank Penyalur menyalurkan Bantuan sekaligus secara eksklusif ke rekening penerima Bantuan. 4. Kemendikbud melaksanakan pemberitahuan kepada pendidik dan tenaga kependidikan terkait dengan: a. penyaluran Bantuan yang disalurkan oleh Bank Penyalur; dan b. aktivasi rekening Bantuan oleh penerima Bantuan. 5. Bantuan hanya dapat disalurkan kepada peserta Bantuan setelah penerima Bantuan melakukan aktivasi rekening Bantuan sesuai ketentuan selaku berikut: a. peserta Bantuan tiba secara langsung ke kantor cabang Bank Penyalur untuk: 1) menandatangani surat yang ditawarkan oleh Bank Penyalur berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang didalamnya menyatakan: a) telah memenuhi patokan sebagai penerima Bantuan; b) bertanggung jawab sarat terhadap Bantuan yang diterima; c) bersedia mengembalikan dana Bantuan apabila terdapat ketidakbenaran data sebagai penerima Bantuan; dan d) bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan jika menimbulkan kerugian negara; dan 2) melaksanakan pengaktifan rekening Bantuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Bank Penyalur. b. Penerima Bantuan harus mengaktifkan rekening Bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021. Pengembalian Dana Bantuan 1. Dalam hal Penerima Bantuan tidak mengaktifkan rekening Bantuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 maka: a. Bank Penyalur menutup rekening Bantuan yang tidak aktif; b. Bank Penyalur melaksanakan rekonsiliasi Bantuan yang tidak tersalurkan dengan Kemendikbud; dan c. Kemendikbud mengembalikan dana Bantuan yang tidak tersalurkan ke rekening kas negara. 2. Dalam hal penerima Bantuan tidak menunjukkan data atau dokumen yang benar atau tidak memenuhi patokan peserta Bantuan, maka peserta Bantuan atau ahli waris dari penerima Bantuan mesti melakukan pengembalian dana Bantuan ke rekening kas negara. 3. Pengembalian dana Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikerjakan lewat prosedur sebagai berikut: a. menelepon Puslapdik via telepon/email untuk meminta arahan billing pengembalian dana; b. Puslapdik membuat aba-aba billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI); c. pengembalian dana Bantuan mampu dilaksanakan lewat pos atau bank berdasarkan arahan billing dengan batas waktu paling lambat sesuai dengan jangka waktu yan tercantum dalam isyarat billing; dan d. bukti setor pengembalian disampaikan terhadap Puslapdik sehari sesudah melaksanakan penyetoran. Tahapan dan Cara Mencairkan BSU Kemdikbud bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Tahapan yang harus dilakukan oleh guru dan tenaga kependidikan untuk mencairkan BSU Kemdikbud adalah sebagai berikut: Kemendikbud berbagi rekening gres untuk setiap PTK akseptor BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK ( isu.gtk.kemdikbud.go.id ) atau Pangkalan Data Dikti ( pddikti.kemdikbud.go.id ) untuk menyaksikan status BSU Kemdikbud dan menemukan isu rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan dukungan. PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kalau ada Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan. PTK menjinjing dokumen yang dipersyaratkan dan menawarkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan sampai tanggal 30 Juni 2021. Jika hingga tanggal 30 Juni 2021 PTK tidak mengaktifkan rekening hingga tenggat waktu yang diputuskan maka Bank penyalur akan menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana tunjangan ke kas negara. Bantuan Subsidi Upah diberikan dalam bentuk duit dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan . Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud dapat anda Baca disini: Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud Penjelasan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Penjelasan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud dapat anda baca disini: Penjelasan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud dapat anda baca disini: Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Informasi Pendidikan dalam versi Video mampu anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan Anda mampu juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik Semoga bermanfaat, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Rabu, 24 Juni 2020
Tahapan Dan Cara Mencairkan Dukungan Subsidi Upah Kemdikbud
Diterbitkan Juni 24, 2020
Artikel Terkait
- RPP Kelas 4 SD Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bab dari perangkat mengajar yang
- Usia Pensiun Guru PNS Tetap 60 Tahun bukan 65 Tahun Kementerian Pendidikan dan
- RPP Kelas 5 Sekolah Dasar Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bagian dari perangkat
- Gernas Baku 2019: Membahagiakan Anak dengan Membacakan Buku Membaca mampu d
- Download Ringkasan dan Pembahasan Soal UN SMA IPA/IPS 2018/2019 Ujian Nasional (
- RPP Kelas 3 SD Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bagian dari perangkat mengajar y
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon