Rabu, 18 November 2020

Kenaikan Mutu Pendidikan Dengan Sertifikasi Kepala Sekolah

Peningkatan Kualitas Pendidikan dengan Sertifikasi Kepala Sekolah Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Supriano menyatakan kesempatan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk menjadi Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) terbuka lebar bagi semua akademi tinggi. “Selama menyanggupi syarat tentu akan kami pikirkan. Justru dengan kian banyak LPTK yang terlibat akan semakin baik alasannya kebutuhan kita cukup banyak,” ujar Dirjen GTK Kemdikbud, Supriano di Jakarta, Senin (20/5/2019). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 ihwal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, setiap kepala sekolah wajib memiliki sertifikasi kandidat kepala sekolah. Sertifikat ini selaku syarat profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, baik manajerial, supervisi, maupun pengembangan kewirausahaan. Sertifikasi tersebut dilakukan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dengan mengikuti diklat kandidat kepala sekolah. Bagi penerima yang lulus akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) kandidat kepala sekolah. Kepala sekolah juga akan menerima Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang dikeluarkan oleh LPPKS. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Wisnu Aji menuturkan dari 311.933 kepala sekolah, sekitar 230.000 kepala sekolah belum memiliki NUKS. Dari jumlah itu, 210.368 kepala sekolah sudah diangkat menjadi kepala sekolah dan sisanya masih kandidat kepala sekolah. “Untuk itulah, penguatan melalui diklat kepala sekolah ini menjadi sungguh penting. Penguatan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kepala sekolah di Indonesia sehingga kualitas pendidikan pun makin baik,” ujar Wisnu Aji mirip dilansir Kompas . Permasalahan lain yang juga dihadapi ialah masih adanya kepala sekolah yang belum bersertifikat profesi pendidik. Padahal, selaku kepala sekolah, selain memiliki akta kepala sekolah sebelumnya harus mempunyai akta profesi pendidik apalagi dulu. “Bagi kepala sekolah yang belum memiliki akta profesi pendidik dibutuhkan secepatnya mengurusnya,” tutur Wisnu Aji. Sumber: Dirjen GTK Semoga berfaedah, Salam Pendidikan
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon