Rabu, 09 September 2020

Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan: Guru Honorer Akan Digaji Melalui Dana Alokasi Umum

Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Melalui Dana Alokasi Umum GTK - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan wewenang Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada di setiap provinsi akan diperluas. “Wewenangnya akan diperluas, tidak cuma penjaminan mutu tapi juga pengawasan dana transfer ke daerah,” ujar dia di Jakarta, Rabu (11/9/2019). Ke depan, LPMP akan mempunyai susukan memantau dana transfer kawasan dan juga Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama ini, hal itu tidak dijalankan oleh LPMP. Tim inspektorat kawasan yang melaksanakan pengawasan. Kemendikbud juga merekomendasikan biar nomenklatur LPMP diubah dan tidak lagi setara dengan eselon tiga. “Kami merekomendasikan supaya LPMP setara dengan eselon dua, biar mampu melaksanakan pengawasan,” kata beliau. Mendikbud menambahkan dalam waktu erat guru honorer akan digaji lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Oleh alasannya itu, beliau meminta supaya tempat melakukan pendataan biar tidak ada lagi guru honorer yang tercecer. “Selama ini guru honorer digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan itu beresiko penyimpangan,” katanya. Kemendikbud berharap penggajian guru honorer dari DAU tersebut bisa direalisasikan dalam waktu bersahabat. Beliau berharap, dengan alokasi gaji dari DAU mampu meningkatkan pendapatan guru honorer. Sumber: Kemdikbud Semoga Bermanfaat, Salam Pendidikan 😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon