Selasa, 04 Agustus 2020

Mekanisme Dan Tolok Ukur Penyetaraan Ijazah (Lengkap Dengan Tutorial)

Prosedur dan Persyaratan Penyetaraan Ijazah pendikinfo.blogspot.com  -  Prosedur Penyetaraan Ijazah dijalankan lewat Sistem E-Layanan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud. E-Layanan Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan layanan yang dibuat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah guna menyanggupi keperluan para akseptor bimbing dalam pelayanan izin berguru dan penyetaraan ijazah. Layanan ini berisikan layanan Penyetaraan Ijazah, layanan Izin Belajar untuk Warga Negara Asing yang ingin mencar ilmu di dalam negeri dan layanan Penyaluran Siswa untuk warga negara Indonesia dari mancanegara atau siswa Satuan Pendidikan Kerjasama (dh. Internasional) di dalam negeri ingin belajar di sekolah nasional. Persyaratan Pelayanan Persyaratan pelayanan Penyetaraan ijazah ialah: Mengisi formulir permohonan pelayanan secara daring; Melampirkan dokumen standar antara lain: Pasfoto pemohon ukuran 4x6; Pasport; Surat informasi dari Perwakilan RI setempat dan/atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia/surat informasi dari sekolah asal; Ijazah/Diploma/Sertifikat (jika penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah); Transkrip Nilai; Struktur Program Kurikulum. Dokumen ini tidak dibutuhkan bila penyelenggara pendidikan (sekolah asal) menyediakan dokumen ini di situs resminya; Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir; Raport Kelas 1,2 dan 3 (SMP/Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan) dan scan raport 3 tahun terakhir (SD). Prosedur Prosedur Penyetaraan Ijazah yakni sebagai berikut: Pemohon mendaftar layanan penyetaraan ijazah lewat daring http://kemdikbud.go.id/ ; Subbagian Kerja Sama dan Humas memverifikasi dan memproses formulir pemohon dan kelengkapannya (Pemohon yang melakukan pendaftaran secara daring wajib datang untuk memverifikasi scan dokumen persyaratan yang dilampirkan secara daring dengan dokumen orisinil); Tim Penilai melakukan verifikasi formulir registrasi dan dokumen kelengkapannya, memperlihatkan penilaian dan persetujuan; Kepala Subbagian Kerja Sama dan Humas menyepakati dan menyiapkan konsep surat keterangan penyetaraan ijazah mancanegara; Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerja Sama menelaah dan menyepakati/memaraf rancangan surat keterangan penyetaraan ijazah mancanegara; Sekretaris Direktorat Jenderal Dikdasmen menandatangani desain surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri; ULT menerima dan menyerahkan surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri Pemohon menerima surat informasi penyetaraan ijazah mancanegara Fotokopi paspor; Fotokopi surat keterangan dari Perwakilan RI lokal dan/atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia/ Fotokopi surat keterangan dari sekolah asal; Fotokopi Ijazah/Diploma/Sertifikat. Untuk ijazah/ diploma/akta yang memakai bahasa asing selain bahasa Inggris, supaya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah; Fotokopi Transkrip Nilai. Untuk transkrip yang menggunakan bahasa gila selain bahasa Inggris, semoga diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah; Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan/atau Kartu Keluarga; Fotokopi rapor kelas 1, 2, dan, 3 jenjang Sekolah Menengan Atas/SMK/sederajat. Untuk rapor yang memakai bahasa abnormal selain bahasa Inggris, supaya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah. Jangka waktu penyelesaian Jangka waktu solusi penyetaraan ijazah yakni 5 hari kerja semenjak dokumen lengkap Biaya /tarif Tidak dipungut ongkos (GRATIS) Produk layanan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Pengelolan pengaduan Pengaduan, saran, dan masukan mampu disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Gedung E lantai 14 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Menyampaikan pengaduan, anjuran , dan masukan eksklusif via: Surat dikirimkan ke Alamat : Gedung E, Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Telepon : 021- 5725612 Faksimile : 021-5725612 Surel : koordinasi.dikdasmen@gmail.com Laman :  http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ Dasar Hukum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas Ruang tamu ber-AC beserta meja, kursi tamu Komputer dan printer Akses internet Ruang penyimpanan dokumen Scanner Telepon Water Dispenser Jam dan Kalender Mesin fotokopi Televisi Kotak Saran Kompetensi Pelaksana Memiliki wawasan ihwal peraturan dan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah Memiliki ketrampilan memakai Bahasa Inggris dan Teknologi Informasi Memiliki pengalaman kerja di bidang kerjasama Memiliki ketelitian, kecekatan, keteguhan dan keramahan Pengawasan Internal Pengawasan dilaksanakan oleh atasan langsung secara berjenjang Pengawasan oleh SPI Jumlah pelaksana 8 (delapan) orang Jaminan Pelayanan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diberikan secara transparan, cermat, sempurna waktu dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemohon mampu melihat kemajuan proses penyetaraan ijasah melalui laman  http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ Jaminan keselamatan dan keselamatan pelayanan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diberikan dijamin keabsahannya berbentukstempel dan tanda tangan berair Sekretaris Ditjen Dikdasmen atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Tim Penilai telah menerima penunjukkandari pejabat yang berwenang. Evaluasi kinerja pelaksana Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) tahun sekali. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk mempertahankan dan mengembangkan kinerja pelayanan. Untuk lebih lengkap silahkan download Panduan Pelayanan Penyetaraan Ijazah pada link berikut ini: Download Panduan Pelayanan Penyetaraan Ijazah Semoga berguna, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon