Sabtu, 18 Juli 2020

Norma Aturan: Pengertian, Tujuan, Ciri, Dan Misalnya!


Norma aturan yaitu salah satu jenis norma yang mengatur kehidupan kita sehari-hari. Bersama dengan norma agama dan norma kesusilaan, norma ini berusaha menertibkan tingkah laris penduduk semoga sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat tersebut.






Pengertian Norma Hukum





Norma hukum yaitu seperangkat aturan yang dibentuk oleh pemerintah sebuah negara yang penerapannya mampu dipaksakan kepada masyarkat negara tersebut lewat aparatur negara seperti hakim, jaksa, polisi, dan unsur-elemen lainnya.





Pada definisi diatas, kita perlu menggarisbawahi kata-kata mampu dipaksakan yang artinya norma ini mempunyai sifat memaksa dan mengikat.





Memaksa disini artnya segala jenis peraturan hukum yang sudah dibentuk mesti diikuti oleh siapa saja. Jika tidak, maka akan ada hukuman tersendiri.





Sedangkan, mengikat disini berencana bahwa setiap peraturan yang dibentuk berlaku kepada setiap warga negara dan orang yang tinggal di negara tersebut tanpa terkecuali.





 



Tujuan Norma Hukum





Tujuan norma hukum




Norma aturan dibentuk sedemikian rupa sebab mempunyai maksud dan tujuan tertentu. Berikut ini ialah beberapa tujuan dibentuknya norma hukum oleh pemerintahan suatu negara





  • Membentuk penduduk yang mempunyai jiwa nasionalis terhadap negara dan bangsa
  • Menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan teratur
  • Mewujudkan tatanan penduduk yang tertib guna menghalangi terjadinya sikap semena-mena antar sesama penduduk .
  • Mewujudkan penduduk yang paham akan hukum dan peraturan
  • Mencegah perbuatan masyarakat yang menyimpang dari tatanan sosial maupun masuk kedalam klasifikasi kegiatan kriminal
  • Menegakkan tata cara keadilan dan keteraturan dalam aktivitas sosial dan bermasyarakat.
  • Terbentuknya kendali tatanan sosial yang nyata dan jelas
  • Menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar hukum biar terbentuk penduduk yang taat aturan




Dapat kita tarik garis besar bahwa tujuan utama dari norma hukum yaitu untuk mengendalikan kehidupan berbangsa dan bernegara individu-individu agar dapat merealisasikan penduduk yang aman, nyaman, tentram, dan sejahtera sesuai dengan hukum yang berlaku.





 



Ciri-Ciri Norma Hukum





Norma hukum memiliki sifat dan ciri yang sedikit berbeda dengan norma yang lain. Berikut ini yaitu ciri-ciri yang dimiliki oleh norma aturan





  • Terdapat hukum yang bisa mengendalikan tingkah laris masyarakat didalam melaksanakan kehidupan sehari-harinya.
  • Dibuat dan disahkan oleh forum resmi milik pemerintah sehingga mempunyai kekuatan aturan
  • Bersifat mengikat terhadap siapa saja yang berkegiatan di dalam negara tersebut
  • Dapat mengenakan hukuman yang faktual kepada pelanggar seperti hukuman penjara, denda, ataupun penghematan hak yang lain




Oleh sebab itu, kalau kita mendapatkan aturan atau norma yang memiliki keempat ciri diatas, kita dapat dengan yakin menyatakan bahwa itu yakni norma aturan.





 



Jenis Norma Hukum





Jenis norma hukum




Secara biasa , terdapat 2 jenis norma aturan yaitu aturan yang tertulis dan hukum yang tidak tertulis. Perbedaan utama keduanya berada pada apakah hukum tersebut ditulis dalam lembaran negara yang sah dan diakui secara legal.





Agar lebih mudah mengetahui, dibawah ini kita akan menjajal untuk mendalami kedua jenis norma aturan ini.





Hukum Tertulis





Seperti namanya, hukum tertulis yakni aturan yang dituliskan dalam lembaran-lembaran negara yang sudah disahkan oleh aparatur negara yang berwenang.





Karena tertulis, maka hukum ini berlaku secara universal di sebuah negara dengan sifat mengikat dan memaksanya. Semua orang mesti mengikuti dan menaati hukum-hukum yang ada pada aturan tertulis.





Secara lazim, terdapat 2 jenis aturan tertulis yakni hukum pidana dan juga aturan perdata.





Hukum Pidana





Hukum pidana yaitu peraturan-peraturan yang memilih tindakan apa saja yang tidak boleh dan termasuk sebagai tindakan melawan hukum. Hukum ini juga mengendalikan apa saja eksekusi yang akan diberikan kepada pelanggar-pelanggar tidak pidana tersebut.





Menurut Sudarsono, hukum pidana adalah aturan yang





Mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran kepada kepentingan lazim dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan sebuah penderitaan





Pelanggaran terhadap kepentingan lazim disini mempunyai arti langkah-langkah-langkah-langkah yang merugikan orang lain atau bahkan merugikan kelompok penduduk secara luas.





Contoh kasus aturan pidana antara lain ialah merampok yang termasuk kegiatan kriminal dan merugikan penduduk luas, khususnya yang dirampok.





Oleh alasannya adalah itu, pelaku perampokan akan diberikan eksekusi penjara ataupun denda sesuai dengan yang tertulis pada kitab aturan pidana (kitab undang-undang hukum pidana)





 



Hukum Perdata





Hukum perdata ialah ketentuan-ketentuan hukum yang mengendalikan hak dan kepentingan yang terbentuk antar individu dalam sebuah kelompok masyarakat.





Berbeda dengan aturan pidana, aturan ini meraih masalah yang lebih sempit yakni antar invidu. Hukum perdata digunakan dikala langkah-langkah seseorang tidak kuat pada penduduk luas.





Contoh dari aturan perdata adalah pelanggaran kesepakatan hutang dan piutang antara dua orang. Persoalan ini cuma merugikan keduanya dan tidak merugikan orang lain.





Pelanggar aturan ini tidak akan dikenakan hukuman pidana tetapi sesuai dengan aturan yang ada pada kitab aturan perdata. Penerapan aturan perdata di Indonesia dikontrol oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)





 



Hukum Tidak Tertulis





Hukum adat




Hukum tidak tertulis ialah aturan yang memiliki kekuatan dan bersifat mengikat pula, namun tidak ditulis secara resmi dalam lembaran negara dan memiliki kekuatan hukum.





Salah satu pola hukum tidak tertulis ini yaitu aturan akhlak yang memang tidak tertulis, tetapi kalau melanggar mampu saja diberikan eksekusi selain hukuman sosial seperti kurungan, pemukulan, dan sejenisnya.





Hukum adat ini hanya berlaku di kawasan-kawasan tertentu yang masih sungguh memegang teguh budbahasa istiadat di sebuah daerah.





Karena bersifat tidak tertulis, maka hukum adab ini dapat berubah-ubah seiring dengan siapa yang memegang kekuasaan selaku tetua budpekerti dan juga kepercayaan serta nilai yang dianut pada golongan penduduk tersebut.





Hukum budbahasa ini berlaku secara kultural dan validitasnya ditentukan oleh seberapa percaya dan patuh masyarakat tersebut pada etika. Umumnya, hukum jenis ini dikontrol dan dipertahankan oleh tetua budpekerti/kepala adat yang ada di sebuah kawasan.





Tokoh adat tersebut memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan, penghakiman, dan juga sanksi bagi orang-orang yang melanggar hukum adat.





Contoh dari penerapan aturan akhlak yaitu cukup umur yang mencuri akan diarak keliling kampung dan diminta melakukan ganti rugi barang yang telah dicuri.





Peraturan ini tidak masuk dalam kitab perundangan dan juga tidak dikerjakan oleh aparatur aturan. Peraturan ini merupakan janji tidak tertulis masyarakat kampung tersebut yang merefleksikan nilai-nilai setempat.





 



Proses Terbentuknya Norma Hukum





Proses terbentuknya norma hukum




Dalam suatu penduduk , umumnya telah terdapat norma-norma lain yang berupaya untuk mempertahankan ketertiban dan menjadi pedoman berkehidupan. Namun, kadang-kadang norma-norma ini tidak diindahkan oleh masyarakat.





Hal inilah yang melatarbelakangi dibentuknya norma aturan, supaya terdapat satu norma yang mengikat dan mengendalikan siapa pun.





Proses pembentukan norma hukum sebenarnya cukup gampang diketahui. Pada dasarnya, legislator atau pembuat aturan melaksanakan drafting ketentuan-ketentuan yang hendak dijadikan hukum. Ketentuan tersebut lalu akan didiskusikan dengan para pemangku kepentingan ialah aparatur negara lainnya dan juga penduduk Indonesia.





Ketika semua bagian telah meraih kesetujuan ataupun mufakat, maka peraturan tersebut akan disahkan sebagai lembara negara yang mengikat semua warga negara dan juga dapat memaksa mereka untuk mengikuti.





 



Sanksi Norma Hukum





Berbeda dengan norma yang lain yang lazimnya sanksinya yakni sanksi sosial, norma hukum mampu menawarkan hukuman fisik dan hukuman yang lebih riil.





Artinya, ada sanksi-hukuman yang diberikan kepada seseorang dan seseorang tersebut harus menerimanya. Berbeda dengan hukuman sosial yang cuma pembatasan susukan dan pelayanan oleh golongan masyarakatnya, disini, negara juga dapat menghalangi pelayanan negara atau bahkan menghalangi keleluasaan dari individu tersebut.





Salah satu bentuk norma hukum yang paling kerap kita lihat ialah penjara dan juga denda bagi pelanggar aturan-hukum negara.





 



Contoh Norma Hukum beserta Sanksinya





Contoh norma hukum




Untuk lebih mengetahui norma aturan yang sudah dibahas diatas, kita akan menjajal menawarkan pola-teladan norma hukum yang cukup terkenal di Indonesia





  1. Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang mengambil sesuatu barang, dimana seluruhnya ataupun sebagian milik orang lain, dengan maksud supaya akan dimiliki tetapi secara melawan hukum, diancam sebab pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ataupun denda paling banyak enam puluh rupiah.
  2. Pasal 1234 BW yang menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan untuk menunjukkan sesuatu, untuk berbuat sesuatu ataupun untuk tidak berbuat sesuatu. Pasal ini membahas tentang prestasi dan wanprestasi dalam perjanjian resmi.
  3. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak kriminal pencucian uang, wajib diberi derma khusus oleh negara dari kemungkinan bahaya yang mau membahayakan diri, jiwa, maupun juga hartanya, tergolong keluarganya.
  4. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Undang-Undang perihal Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah akan diberhentikan oleh Presiden tanpa adanya melalui Keputusan DPRD apabila ia terbukti melaksanakan tindak pidana kejahatan yang hendak diancam dengan eksekusi 5 tahun atau lebih atau yang diancam dengan eksekusi mati dimana sebagaimana yang dikontrol dalam Kitab UU Hukum Pidana.




Selain itu, terdapat pula beberapa pola norma-norma hukum lain yang berlaku di masyarakat





  1. Setiap warga wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) jikalau telah menginjak umur akil balig cukup akal yaitu 17 tahun
  2. Suatu keluarga wajib memiliki kartu keluarga yang sah
  3. Tiap anak wajib mengikuti pendidikan sekolah
  4. Orang yang melakukan kesalahan dan melanggar aturan, maka mesti diberi eksekusi sesuai dengan hukum yang berlaku
  5. Orang yang menggunakan akomodasi transportasi umum harus mengikuti hukum yang ada pada transportasi tersebut seperti dihentikan menjinjing benda berbau menyengat ataupun membawa senjata tajam
  6. Dilarang mendiskusikan atau menyebutkan kata bom di bandara udara. Jika ada yang melanggar maka dapat dikenakan sanksi kriminal
  7. Pengguna kendaraan bermotor di jalan raya wajib menaati hukum kemudian lintas, seperti menggunakan helm saat menggunakan sepeda motor, berhenti kalau ada lampu merah, dan memiliki SIM serta SKKB yang sah




Ternyata, aneka macam komponen kehidupan sehari-hari kita yang dikelola oleh norma aturan ya sobat-sobat.





Oleh alasannya itu, ada baiknya kita paham akan aturan-hukum dan berlaku serta menaati aturan tersebut alasannya pada dasarnya Indonesia adalah suatu negara aturan yang menjunjung tinggi pelaksanaan aturan.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon