Selasa, 11 Agustus 2020

Ciri-Ciri Negara Demokrasi Serta Pengertiannya


Demokrasi kini menjadi tata cara pemerintahan yang paling banyak dianut oleh negara-negara di seluruh dunia. Istilah yang telah ada sejak zaman Yunani Kuno ini mempunyai makna pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, diselenggarakan dari rakyat, dan bermaksud demi kemakmuran rakyat.





Indonesia pun tergolong negara yang menganut dan mengadopsi sistem pemerintahan ini. Negara kita menganut demokrasi yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila.





Negara yang memakai metode pemerintahan demokrasi kebanyakan dinamakan negara demokratis. Negara semacam ini menempatkan rakyat pada posisi tertinggi dalam mengendalikan jalannya pemerintahan.





Kedaulatan rakyat menjadi kekuasaan tertinggi, sehingga partisipasi rakyat dalam melaksanakan pemerintahan sungguh penting. Semakin baik budaya politik yang ada di sebuah negara, maka kian berpengaruh demokrasi yang ada pada negara tersebut.






Pengertian dan Sejarah Demokrasi





Demokrasi merupakan konsep pemerintahan yang berasal dari Yunani Kuno




Secara bahasa, kata demokrasi berakar dari bahasa Yunani demos yang artinya ‘rakyat’, serta cratos dengan arti ‘kekuasaan’ atau ‘kekuatan’. Jadi jikalau didefinisikan secara sederhana, demokrasi yaitu metode kekuasaan yang mendudukkan rakyat sebagai pemegang kendali tertinggi.





Istilah ini sudah ada setidaknya pada tahun 500 SM, tepatnya ketika kejayaan bangsa Yunani Kuno di Athena. Demokrasi yang diterapkan pada kurun itu adalah demokrasi pribadi, dimana rakyat eksklusif menawarkan suara dan ikut serta aktif dikala dilakukan pengambilan keputusan politik.





Namun sistem seperti ini tidak mampu diaplikasikan lagi kalau jumlah rakyat terlampau banyak, sehingga seiring pergantian zaman, demokrasi terus dikembangkan secara lebih dinamis.





Berabad-era setelahnya, para tokoh yang menggagas konsep demokrasi terus bermunculan. Masing-masing memberikan gagasannya sendiri dalam mengerti demokrasi.





Abraham Lincoln misalnya, mendefinisikan demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang dijalankan dari, oleh, dan untuk rakyat. Lincoln berpandangan bahwa rakyat adalah pemegang tertinggi kekuasaan.





Hampir serupa, tokoh John L. Esposito juga mengemukakan gagasannya bahwa demokrasi ialah metode kekuasaan di mana rakyat mesti berpartisipasi aktif dan terlibat secara pribadi sebagai pembuat dan pengontrol kebijakan pemerintahan. Esposito sepakat perlu adanya pemisahan kekuasaan antara lembaga legislatif, yudikatif, serta direktur.





Pemisahan kekuasaan ini kemudian akan dielaborasikan lagi dalam trias politica yang dipaparkan oleh Montesquieu. Konsep trias politica ini intinya adalah pemisahan kekuasaan. Nantinya, akan ada lagi desain metode ketatanegaraan lain yakni pembagian kekuasaan.





 



Ciri-Ciri Negara Demokrasi Secara Umum





Ada banyak negara di dunia yang menerapkan demokrasi. Meskipun serupa, setiap negara memiliki batasan implementasi dan karakteristik demokrasi yang berbeda-beda diadaptasi keadaan internal negara. Itulah sebabnya meskipun sama-sama penganut demokrasi, antara Indonesia dan Amerika terdapat perbedaan.





Dari gambaran tersebut, berikut klarifikasi ihwal ciri-ciri negara demokrasi.





Negara Menjamin HAM Setiap Warga Negara





Negara demokrasi menjamin hak asasi manusia setiap warga negaranya




Negara demokrasi sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia setiap warga negaranya. Jaminan HAM harus ditemukan rakyat secara mutlak sebagai penghargaan atas eksistensi manusia yang memegang tambuk kekuasaan tertinggi dalam negara.





Pada negara demokratis, HAM setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa ada pembedaan berdasarkan privilege tertentu. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan serupa tanpa merasa ada diskriminasi.





Landasan aturan yang disusun harus diterapkan oleh para penegak hukum dengan mempertimbangkan hak-hak rakyat banyak. HAM yang termanifestasikan dalam peraturan (hukum formal) turut mendorong terwujudnya kesetaraan di hadapan hukum.





Adapun bentuk-bentuk HAM yang sebaiknya didapatkan setiap rakyat di negara demokrasi, yang pertama ialah hak untuk hidup. Selain itu ada juga hak menyebarkan kesempatandiri, hak menerima pekerjaan, status kewarganegaraan, serta mendapatkan hak hukum dan pemerintahan.





Di samping itu, masih banyak hak kehidupan lain yang mesti dilindungi oleh negara seperti hak untuk terbebas dari cemas, hak untuk menerima kehidupan patut, dan hak untuk dilindungi oleh negara.





Oleh karena itu, kita dapat menarik kesimpulan bahwa negara yang berasaskan demokrasi sangat menjunjung tinggi hak asasi insan rakyatnya.





 



Negara Menjamin Kebebasan Individu





Tak cuma melindung HAM, negara demokrasi pada prinsipnya juga melindungi keleluasaan individu. Kebebasan yang dimaksud tidak seperti paham liberalisme dengan status bebas tanpa batas. Meskipun individu dibilang bebas, tetapi kebebasannya terikat oleh hak orang lain yang mesti dihargai dan dijunjung tinggi.





Kebebasan individu dalam konteks negara demokrasi yakni negara mesti bisa mengerjakan peraturan perundang-usul yang membebaskan individu mengembangkan segenap potensinya. Individu bebas beraktivitas dan berperilaku sesuai keinginan selama tidak melanggar hukum yang ada.





Kebebasan dan hak individu ini harus diberikan dan dijaga oleh negara, sesuai dengan kesepakatanataupun konstitusi dasar yang disepakati oleh para pendiri negara tersebut.





Meskipun begitu, warga negara demokrasi juga mempunyai keharusan-kewajiban tertentu terhadap negaranya. Mereka tidak cuma memiliki hak yang harus diberikan namun juga mempunyai kewajiban yang harus ditepati.





Hak dan kewajiban warga negara ini semestinya tidak saling memberatkan, karena seharusnya sudah disetujui oleh semua pihak saat negara tersebut terbentuk, atau ketika pengerjaan konstitusi dan peraturan legislatif yang lain.





 



Kebebasan Pers





Negara demokrasi menjamin kebebasan pers dan media massa




Salah satu ciri-ciri negara demokrasi yang paling menonjol yaitu keleluasaan pers. Artinya, tidak ada penyensoran informasi ataupun paksaan terhadap kantor gosip untuk memberitakan narasi tertentu oleh negara ataupun pihak yang lain.





Di dalam negara demokrasi, pers menjadi salah satu pilar penyangga demokrasi. Kedudukan pers sangat penting dalam menyampaikan, mengawasi, dan menjembatani antara penyelenggara pemerintahan dengan rakyat secara biasa .





Selain itu, pers juga berperan besar dalam mencerdaskan masyarakat kepada gosip-gosip yang sedang meningkat di suatu negara. Masyarakat yang cerdas dan mempunyai tingkat literasi tinggi pastinya akan memiliki budaya partisipasi politik yang lebih baik.





Karena pers memiliki peran sangat signifikan dalam menunjang suatu negara demokrasi, semestinya pers bebas dari kepentingan apapun terkecuali kepentingan umum.





Pers yang netral wajib dilindungi oleh negara, sehingga setiap lembaga pers bebas memberitakan fenomena yang ada menurut perspektif masing-masing selama tidak melanggar aturan. Dengan demikian, masyarakat dapat mendapatkan isu terbaru yang bebas dari propaganda.





Oleh alasannya adalah itu, negara wajib menjunjung fasilitas aspirasi dan advokasi rakyat ini. Serta, menjaganya dari segala bentuk intervensi dan pen-sensoran yang menghancurkan.





 



Diadakan Pemilihan Umum





Karakteristik utama negara demokrasi adalah dari rakyat untuk rakyat, sehingga, mandat kepemimpinan sebaiknya berasal dari masyarakat itu sendiri.





Dalam demokrasi era lampau, demokrasi dijalankan secara langsung dimana rakyat dapat menentukan kebijakan-kebijakan yang mereka kehendaki lewat forum besar. Namun, sekarang alasannya adalah penduduk suatu negara sudah banyak, demokrasi dijalankan secara perwakilan.





Hal ini diwujudkan dengan diadakannya penyeleksian umum (Pemilu). Sesuai dengan rancangan demokrasi, rakyat harus dilibatkan secara pribadi dalam proses penyeleksian pemimpin yang nantinya akan memimpin mereka.





Dengan dipilihnya pemimpin secara pribadi oleh rakyat, semestinya pemimpin tersebut mampu menjalankan kepemimpinannya secara sah. Selain itu, semestinya pemimpin juga dapat mewakilkan suara rakyat, alasannya adalah rakyat yang memilih pastinya telah setuju dengan pemikiran yang dibawanya.





Di negara demokrasi, pemimpin terpilih adalah yang berhasil mendapatkan bunyi terbanyak sesuai peraturan penyeleksian yang ada pada negara atau kawasan tersebut.





Proses pemilu sering disebut juga sebagai pesta demokrasi, alasannya adalah menjadi implementasi langsung yang paling tampakdari wujud partisipasi rakyat. Umumnya, di Indonesia pemilihan pemimpin (presiden dan kepala tempat) diadakan setiap lima tahun sekali. Demikian pula dengan posisi perwakilan rakyat dalam pemileg





 



Kebebasan Berserikat dan Berkumpul





Negara demokrasi melindungi kebebasan untuk berkumpul dan berserikat




Salah satu bentuk kebebasan yang identik dengan negara demokrasi yakni keleluasaan untuk berserikat. Disini, rakyat mempunyai hak penuh untuk membentuk perserikatan atau asosiasi selama tidak melanggar aturan negara.





Pada konteks demokrasi Indonesia, hal ini tercantum dalam pasal 28 UUD 1945. Di negara lain pun juga ada landasan aturan serupa yang sudah diadopsi menjadi peraturan perundang-permintaan lokal.





Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul ini menjadi sungguh penting sebab mampu menjadi wadah bagi penduduk untuk membentuk sebuah pergerakan ataupun komunitas yang memperjuangkan suatu hal.





Tidak jarang, hal-hal yang diperjuangkan ini didasarkan atas niat baik dan memang diharapkan oleh kelompok penduduk tersebut. Oleh alasannya adalah itu, jikalau berkumpul dan berserikat tidak boleh, maka sama saja kita menghambat orang-orang untuk beropini secara bebas dan mengkritisi.





 



Kebebasan dan Keadilan Pendidikan





Masyarakat suatu negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, mulai dari tingkat dasar sampai tingkat lanjutan. Secara konstitusional, negara wajib memastikan setiap warga negara sudah mendapatkan pendidikan yang patut.





Dengan pendidikan yang tersebar secara merata dan terbuka untuk siapa pun, dibutuhkan tidak akan ada lagi rakyat yang buta abjad dan putus sekolah.





Pada negara demokrasi yang telah maju, setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkan pendidikan. Sejak anak tersebut Taman Kanak-kanak sampai lulus pendidikan tinggi, negara akan menjamin bahwa terdapat jalan bagi mereka menempuh pendidikan.





Caranya banyak, ada negara-negara seperti Finlandia dan Jerman yang mendiskon dan bahkan menggratiskan pendidikan. Artinya, negara membayar biaya pendidikan masyarakatnya dengan menggunakan duit pajak.





Ada pula negara mirip Amerika Serikat yang memiliki denah school loans atau denah hutang untuk kebutuhan pendidikan yang lain. Disini, warga negara mampu meminjam duit ke bank dengan bunga yang cukup rendah demi kepentingan pendidikan. Mereka nantinya mampu mengeluarkan uang kembali ketika sudah menerima pekerjaan.





Selain itu, ada pula skema-denah sekolah negri yang disubsidi atau bahkan digratiskan. Indonesia sendiri menggunakan sketsa ini untuk menjamin hak pendidikan setiap warga negaranya.





Meskipun begitu, tidak semua negara memiliki kesanggupan finansial untuk melaksanakan hal-hal diatas. Oleh alasannya adalah itu, penyediaan pendidikan bantu-membantu tidak mampu menjadi patokan mutlak dari demokratisasi sebuah negara.





 



Kekuasaan di Tangan Rakyat





Pada negara demokrasi, kekuasaan berada di tangan rakyat




Kembali kepada prinsip demokrasi yang mendudukkan rakyat pada posisi tertinggi, maka ciri-ciri negara demokrasi selanjutnya yakni kekuasaan berada di tangan rakyat.





Kekuasaan berada di tangan rakyat maksudnya yaitu, setiap kebijakan dan langkah-langkah yang diambil oleh negara, harus sesuai dengan cita-cita dan kebutuhan dari masyarakatnya.





Untuk melaksanakan hal ini, pada zaman dulu, demokrasi dilakukan secara pribadi (demokrasi pribadi) melewati forum-lembaga besar yang mengundang semua penduduk .





Hanya saja pada negara dengan masyarakatpadat seperti Indonesia, tidak mungkin seluruhnya ikut eksklusif dalam menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, kekuasaan rakyat diserahkan terhadap para wakil rakyat yang telah diseleksi melalui pemileg.





Rakyat bisa menentukan siapa pun yang dipercaya duduk di bangku pemerintahan selama kurun tertentu. Orang-orang terpilih inilah yang idealnya mewakili kepentingan rakyat guna mensejahterakan penduduk secara biasa .





 



Terdapat Partai Politik





Keberadaan partai politik juga menjadi salah satu ciri yang melekat pada negara demokrasi. Sebagai konsekuensi dari keleluasaan berserikat/berkumpul, orang-orang yang memiliki satu visi kebangsaan akan bergabung dalam partai politik.





Idealnya partai politik mesti bersifat independen dan konsentrasi pada kepentingan rakyat. Partai politik juga sebaiknya menjadi sarana yang mewadahi rakyat kalau ingin terlibat pribadi dalam proses politik. Artinya yaitu partai politik tersebut semestinya berjuang untuk sebuah pemikiran , bukan hanya berpolitik simpel.





Pada negara demokrasi, partai politik memiliki andil besar dalam memilih jalannya pemerintahan. Bahkan partai politik yang sudah menyanggupi persyaratan berhak mengajukan calon pemimpin negara/kawasan.





Calon pemimpin ini diharapkan mampu memperjuangkan gagasan yang dimiliki oleh partai dan penduduk pendukungnya. Jika calon tersebut menang, maka dapat diyakini bahwa dominan penduduk sebuah kawasan oke dengan gagasan yang ia bawa.





Itulah ciri-ciri negara demokrasi yang secara biasa dipraktekkan oleh negara-negara di dunia. Sebagai sebuah metode pemerintahan, demokrasi menjadi landasan bagi terselenggaranya acara politik secara prinsipal.





Negara yang menganut metode demokrasi pada dasarnya akan menyesuaikan nilai-nilai demokrasi sesuai karakteristik negara masing-masing.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)