Sabtu, 11 Juli 2020

Download Paparan Adaptasi Kebijakan Pembelajaran Di Kurun Pandemi Covid-19

  Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 pendikinfo.blogspot.com  -  Mempertimbangkan keperluan pembelajaran, aneka macam masukan dari para ahli dan organisasi serta memikirkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, P emerintah melaksanakan penyesuaian keputusan bareng Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk mampu melakukan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat . “Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan akseptor bimbing, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara biasa , serta mempertimbangkan tumbuh kembang penerima latih dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat (07/08). Bagi tempat yang berada di  zona oranye dan merah tidak boleh melaksanakan pembelajaran tatap paras   di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).  Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari  http://covid19.go.id  terdapat sekitar 57 persen akseptor asuh masih berada di zona merah dan  oranye. Sementara itu, sekitar 43 persen peserta bimbing berada di zona kuning dan hijau. Mendikbud menyampaikan keadaan Pandemi COVID-19 tidak memungkinkan kegiatan mencar ilmu mengajar berjalan secara normal. Terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk menghalangi penyebaran, sekitar 68 juta siswa melakukan acara belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melaksanakan aktivitas mengajar jarak jauh. Beberapa kendala yang muncul dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diantaranya kesulitan guru dalam mengurus PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu, tidak siapa saja renta mampu mendampingi belum dewasa berguru di rumah dengan maksimal sebab mesti bekerja ataupun kesanggupan sebagai pendamping belajar anak. “Para akseptor bimbing juga mengalami kesulitan berfokus berguru dari rumah serta meningkatnya rasa bosan yang memiliki potensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa,” ujar Mendikbud. Untuk mengantisipasi kendala tersebut, Pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Dalam pergeseran SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap tampang diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau. Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dikerjakan secara bertingkat mirip pada SKB sebelumnya. Pemerintah Daerah/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk memilih apakah daerah atau sekolahnya mampu mulai melaksanakan pembelajaran tatap wajah. “Makara bukan bermakna dikala sudah berada di zona hijau atau kuning, kawasan atau sekolah wajib mulai tatap tampang kembali ya,” Mendikbud menjelaskan. Mendikbud juga menekankan, bahwa sekali pun tempat telah dalam zona hijau atau kuning, pemda telah menunjukkan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap paras , orang renta atau wali tetap mampu menetapkan untuk anaknya tetap melanjutkan mencar ilmu dari rumah. Penentuan Zonasi Penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko tempat yang dikerjakan oleh satuan peran penanganan COVID-19 nasional, yang dapat diakses pada laman  https://covid19.go.id/peta-risiko . Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi kawasan dikerjakan pada tingkat kabupaten/kota. “ Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko kawasan yang dilakukan oleh satgas penanganan COVID-19 setempat ,” tambah Mendikbud. Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam SKB Empat Menteri yang disesuaikan tersebut dilaksanakan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berlawanan untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut. Sementara itu untuk PAUD mampu memulai pembelajaran tatap wajah paling cepat dua bulan sesudah jenjang pendidikan dasar dan menengah. Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning mampu membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap tampang secara bertahap sejak abad transisi. Kapasitas asrama dengan jumlah akseptor ajar kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama yakni 50 persen, bulan kedua 100 persen, lalu terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru. Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta asuh lebih dari 100 orang, pada periode transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki kala kebiasaan gres pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.   “Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus peran percepatan penanganan COVID-19 untuk memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah,” imbuh Mendikbud. “Apabila terindikasi dalam kondisi tidak kondusif, terdapat kasus terkonfirmasi nyata COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Mendikbud. Selengkapnya Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dapat anda baca disini: Anda dapat mendownload Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 disini: Download Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 Jika kesusahan ketika mendownload, anda dapat membaca cara download di sini:  Cara Download Informasi Pendidikan dalam model Video dapat anda lihat di  Youtube Informasi Pendidikan Anda mampu juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di  Youtube Solusi Dapodik Semoga berfaedah, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon