Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah pendikinfo.blogspot.com - Dalam rangka pemenuhan hak penerima bimbing untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) lewat penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 15 Tahun 2020. Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk: menentukan pemenuhan hak penerima didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19; melindungi warga satuan pendidikan dari imbas buruk COVID-19; menghalangi penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan memastikan pemenuhan bantuan psikososial bagi pendidik, akseptor didik dan orang tua/wali. Prinsip Pelaksanaan Belajar Dari Rumah BDR dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), adalah: keamanan dan kesehatan lahir batin akseptor bimbing, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pendapatutama dalam pelaksanaan BDR; aktivitas BDR dilaksanakan untuk menunjukkan pengalaman mencar ilmu yang memiliki arti bagi peserta latih, tanpa terbebani permintaan menyelesaikan seluruh capaian kurikulum; BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain perihal pandemi COVID-19; bahan pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan penerima bimbing; kegiatan dan penunjukkanselama BDR mampu bervariasi antar kawasan, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, tergolong mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR; hasil belajar peserta latih selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berkhasiat dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif; dan mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang nyata antara guru dengan orang bau tanah/wali. Metode dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah BDR dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2 (dua) pendekatan: pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring) Dalam pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan mampu memilih pendekatan (daring atau luring atau kombinasi keduanya) sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan fasilitas dan prasarana. Selengkapnya Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Selama Darurat Bencana COVID-19 di Indonesia dapat anda lihat pada infografis berikut ini: Anda dapat mendownload Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Selama Darurat Bencana COVID-19 di Indonesia lewat link berikut: Download Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Selama Darurat Bencana COVID-19 di Indonesia Video Infografis Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Selama Darurat Bencana COVID-19 di Indonesia mampu anda lihat disini: Informasi Pendidikan dalam model Video mampu anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan Anda dapat juga menyaksikan Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik Semoga berfaedah, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Home
Download
Informasi
Download Anutan Pelaksanaan Berguru Dari Rumah Selama Darurat Peristiwa
Covid-19 Di Indonesia
Minggu, 26 Juli 2020
Download Anutan Pelaksanaan Berguru Dari Rumah Selama Darurat Peristiwa Covid-19 Di Indonesia
Diterbitkan Juli 26, 2020
Artikel Terkait
- Menteri PARNB Terbitkan Surat Pengadaan ASN Tahun 2019 Kementerian Pendayag
- Tanggal 1 Juni selalu diperingati selaku hari lahir Pancasila, dasar negara yang menjad
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri Mengeluarkan surat eda
- Facebook Marketing Ebook=========> Rahasia 3 Milyar 3 Menit Ebook========
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian kuota
- Mengapa Usia Anak Masuk SD Harus minimal 6 tahun? Kemeneterian Pendidikan dan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon