Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Pakaian Seragam dan Atribud di Sekolah pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), mempublikasikan Keputusan Bersama wacana Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah . Keputusan ini ialah wujud kasatmata komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter tolerasi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut. Pertimbangan Penyusunan SKB 3 Menteri Dalam peluncuran yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (3/2) di Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pendapatdalam menyusun SKB tiga Menteri ini. Pertama, bahwa sekolah memiliki tugas penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara , yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta bimbing, pendidik, dan tenaga kependidikan. “ Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun pengetahuan, perilaku, dan huruf peserta bimbing, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa . Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama,” terperinci Mendikbud Nadiem. Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi penerima didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah ialah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama Keputusan Utama Enam keputusan utama dari hukum ini di antaranya yaitu: 1) SKB Mengatur Sekolah Negeri Keputusan bersama ini mengendalikan sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda); 2) Peserta bimbing, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan berhak menentukan Seragam Peserta latih, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama , atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama . “Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang renta, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” imbuhnya. 3) Pemda dan Sekolah tidak boleh mengharuskan/melarang seragam/atribut dengan kekhususan agama Pemerintah Daerah dan sekolah dilarang mengharuskan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama; 4) Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mengharuskan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut hukum yang mengharuskan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bareng ini ditetapkan. “Implikasinya, bila ada peraturan yang dilakukan baik sekolah maupun oleh Pemerintah Daerah yang berlawanan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka hukum tersebut mesti dicabut,” tegas Mendikbud. 5) Sanksi Kepada Pihak yang Melanggar Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bareng ini, maka hukuman yang hendak diberikan terhadap pihak yang melanggar yakni: a) Pemerintah Daerah menunjukkan hukuman kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, b) gubernur memberikan hukuman terhadap bupati/walikota, c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, d) Kemendikbud menawarkan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan perlindungan pemerintah yang lain. “Tindak lanjut atas pelanggaran akan dijalankan sesuai dengan prosedur dan perundang-permintaan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” lanjut Mendikbud. 6) Pengecualian Provinsi Aceh akseptor ajar, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-seruan terkait pemerintahan Aceh. Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan keharusan warga masyarakat Indonesia terutama penerima ajar, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri. Download SKB 3 Menteri perihal Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah Anda mampu Mendownload SKB 3 Menteri tentang Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah disini: Download SKB 3 Menteri tentang Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah Mencintai Keberagaman Sejak Dini Dalam paparannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, dunia pendidikan mesti menjadi lingkungan yang menyenangkan. Kunci keberhasilan suatu bangsa terletak kualitas SDM yang bersifat komprehensif. Tidak hanya terletak pada penguasaan hal teknis tapi juga moralitas dan integritas, salah satunya ialah toleransi dalam keberagaman . “Sekolah sejatinya juga memiliki peluangdalam membangun sikap dna karakter peserta bimbing, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Toleransi dan menjunjung tinggi sikap menghormati perbedaan latar belakang agama dan budaya suatu keniscayaan dan realitas bagi bangsa kita,” terang Mendagri Tito Karnavian. Dengan diterbitkannya keputusan bareng ini, Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengambil tindakan penyesuaian . “Bagi yang tidak cocok, mohon untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak cocok,” tegas Mendagri. “Kemendagri memberi perhatian sarat kepada mutu pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila biar tercipta huruf akseptor didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang menjunjung tinggi toleransi, perilaku saling hormat-menghormati di tengah banyak sekali perbedaan latar belakang dan budaya,” imbuh Tito Karnavian memberi pementingan. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, masih banyak sekolah yang memperlakukan anak latih dan tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri ini. Seyogyanya, agama bukan menjadi justifikasi untuk bersikap tidak adil terhadap orang lain yang berlainan dogma . “Lahirnya Keputusan Bersama Tiga Menteri ini selaku upaya kita untuk mencari titik persamaan dari banyak sekali perbedaan yang ada di penduduk kita. Bukan memaksakan agar sama tetapi masing-masing umat beragama memahami fatwa agama secara substantif bukan cuma simbolik,” jelas Menag. “Memaksakan atribut agama tertentu terhadap yang berlainan agama, saya kira itu bagian dari pemahaman (agama) yang cuma simbolik, Kita ingin mendorong semua pihak mengerti agama secara substantif,” tegasnya. Salah satu indikator kesuksesan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia diterangkan Menag terletak pada toleransi, harmonisasi umat beragama melalui derma hak sipil dan hak beragama, serta mengukuhkan kerukunan selaku bentuk tanggung jawab sosial . Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 perihal RPJMN 2020-2024. “Oleh sebab itu, Kemenag terlibat aktif dalam penerbitan SKB ini,” katanya. Adapun peran Kemenag dalam SKB Tiga Menteri ini yakni melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah kawasan dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri. Kemenag juga dapat menunjukkan usulanuntuk santunan dan penghentian hukuman terhadap Kemendagri dan Kemendikbud terkait pemda dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri. “Keputusan Bersama Tiga Menteri ini adalah kiat pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenag untuk terus menerus mengupayakan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk Indonesia yang lebih baik,” jelas Menag. Acara pengumuman Keputusan Bersama Tiga Menteri dihadiri oleh perwakilan forum negara serta organisasi penduduk . Turut hadir Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI); Agus Sartono, Deputi bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK); Rita Pranawati, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); para pejabat dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Selain itu hadir perwakilan dari organisasi guru dan tenaga kependidikan, organisasi keagamaan, serta organisasi terkait kependidikan lainnya, di antaranya Arifin Junaidi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saur Hutabarat dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta, Heny Supolo dari Yayasan Cahaya Guru, Eva Latifah dari Persatuan Guru Republik Indonesia, David Tjandra dari Perkumpulan Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia, Vinsensius Darmin Mbula dari Majelis Nasional Pendidikan Nasrani, Fahrisa Marta dari Federasi Serikat Guru Indonesia, Hermin Tri Prasetyowati dari Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa. Pengaduan dan Pelaporan Untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB, penduduk mampu menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270; atau menelepon sentra panggilan: 177, Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/ , email: pengaduan@kemdikbud.go.id, maupun Portal Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id “Untuk memonitor pelaksanaan kebijakan ini, masyarakat harus terlibat didalamnya. Terkait pelanggaran, silakan mengadukan ke ULT, Pusat Panggilan 177, Portal ULT, Portal Lapor, dan platform lainnya. Di mana nanti secara terpusat akan kami monitor untuk memutuskan pelanggaran ini tidak terjadi,” tutup Mendikbud. Sumber: Kemdikbud Semoga membantu, jangan lupa tulis komentar dan share tulisan ini biar mampu menolong rekan-rekan lainnya 😊 Informasi terkait Seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri melalui SNMPTN dan SBMPTN mampu anda temukan disini: Informasi Seleksi Masuk PTN Untuk melihat Webinar yang lain, anda bisa mengklik tautan ini: Daftar Seluruh Webinar Informasi terkait seleksi Guru PPPK 2021 mampu anda dapatkan disini: Informasi Seleksi Guru PPPK Informasi seputar CPNS 2021 mampu anda temukan disini: Informasi CPNS 2021 Kumpulan Tutorial Aplikasi Dapodik mampu Anda Baca disini: Kumpulan Tutorial Aplikasi Dapodik Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan Anda mampu juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik Baca Juga: Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK Ini Bocoran Gaji dan Tunjangan Guru Jika Lolos Seleksi PPPK Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka per Januari 2021 Cara Cek Keaslian Ijazah di Risetdikti Jamin Transparansi, Seluruh Proses Seleksi Guru PPPK Gunakan Sistem TI - Ayo Ikuti Program Guru Belajar seri Pendidikan Keterampilan Hidup, Dapatkan Sertifikat Pengajar PKH 32 JP - Kabar Gembira: Tenaga Administrasi Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Ini 5 Kesepakatan Komisi II dewan perwakilan rakyat RI dengan MenPAN-RB Informasi PPPK Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK mampu anda baca disini: Gaji dan Tunjangan Guru PPPK akan Setara Dengan PNS Lainnya Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK mampu anda baca disini: Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Ini Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021 Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021 mampu anda baca disini: BKN: Ini Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021 Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini: Siap-siap, Jadwal Seleksi Guru PPPK akan Diumumkan Awal 2021 Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Selengkapnya baca disini: Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK mampu anda baca disini: Ini Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban Untuk merencanakan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda dapat mempelajari contoh soal berikut: Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bisa anda baca disini: Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 mampu anda lihat disini: Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Informasi Pembelajaran Tatap Muka Inilah yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Hal yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka mampu anda baca disini: Inilah yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Informasi Guru Download Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK Anda dapat mendownload Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengan Atas, Sekolah Menengah kejuruan disini: Download Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, Sekolah Dasar, SMP, SMA, SMK Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2021 Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2021 silahkan baca disini: Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2021 Semoga berfaedah, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Jumat, 27 Maret 2020
Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Busana Seragam Dan Atribud Di Sekolah
Diterbitkan Maret 27, 2020
Artikel Terkait
- Cara Menambah Data GTK Baru di Dapodik Pada Aplikasi Dapodikdasmen Fitur tambah GT
- Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Berdasarkan Peraturan Presid
- Keberhasilan Program Pembangunan Pendidikan digambarkan dalam Misi 5 M. Adapun Misi pemb
- Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 / Permendikbud No.3
- Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)? pendikinfo.blogspot.com - Pro
- Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dalam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon