Rabu, 02 Desember 2020

Tugas Dan Fungsi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah selaku berikut: Tugas : menyelenggarakan persoalan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan penduduk , serta pengelolaan kebudayaan untuk menolong Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi : Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan penduduk , serta pengelolaan kebudayaan; Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan penduduk , serta pengelolaan kebudayaan; Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan; Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan derma santunan manajemen terhadap seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Pelaksanaan tutorial teknis dan supervisi atas pelaksanaan masalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di kawasan; Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; Pelaksanaan observasi dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan penduduk , serta kebudayaan; dan Pelaksanaan santunan substantif terhadap seluruh bagian organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas dan fungsi unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni selaku berikut: 1. Sekretariat Jenderal Tugas :  menyelenggarakan kerjasama pelaksanaan peran, training, dan pinjaman tunjangan manajemen kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fungsi : Koordinasi acara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan budget Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Pembinaan dan sumbangan pemberian administrasi yang mencakup ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi aturan; Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang training guru dan pendidik yang lain, serta tenaga kependidikan. Fungsi : Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan; Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana keperluan dan pengendalian deretan, pengembangan karir, kenaikan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan kenaikan kemakmuran guru dan pendidik yang lain; Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan; Penyusunan norma, persyaratan, mekanisme, dan patokan di bidang training guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan; Pemberian tutorial teknis dan supervisi di bidang training guru dan pendidik yang lain serta tenaga kependidikan; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang training guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan; Pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Tugas : mengadakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan penduduk . Fungsi : Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta latih,fasilitas dan prasarana, pendanaan, dan manajemen pendidikan anak usia dini dan pendidikan penduduk ; Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan aksara akseptor didik, fasilitasi sumber daya, sumbangan izin dan kolaborasi penyelenggaraan satuan dan/atau acara yang diselenggarakan perwakilan negara ajaib atau lembaga aneh, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan penduduk ; Penyusunan norma, kriteria, prosedur, dan patokan di bidang kurikulum, penerima ajar, sarana dan prasarana, pendanaan, dan manajemen pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; Pemberian panduan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan penduduk ; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah. Fungsi : Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta asuh, sarana dan prasarana, pendanaan, dan manajemen pendidikan dasar dan menengah; Pelaksanaan kebijakan di bidang kenaikan mutu pendidikan huruf akseptor asuh, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara abnormal atau lembaga abnormal, penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan kawasan tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan kualitas pendidikan dasar dan menengah; Fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan; Penyusunan norma, tolok ukur, mekanisme, dan patokan di bidang pendidikan dasar dan menengah; Pemberian tutorial teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan menengah; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah; Pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 5. Direktorat Jenderal Kebudayaan Tugas : mengadakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan yang lain. Fungsi : Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan yang lain; Pelaksanaan kebijakan di bidang pelatihan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi; Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pengertian nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan; Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga dogma kepada Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional, training dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar kawasan dan antar negara, serta training dan pengembangan tenaga kebudayaan; Penyusunan norma, kriteria, mekanisme, dan kriteria di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya; Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan yang lain; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan yang lain; Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 6. Inspektorat Jenderal Tugas : menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fungsi : penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, penilaian, pemantauan, dan kegiatan pengawasan yang lain; pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Tugas : melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra. Fungsi : penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan budget pengembangan, training, dan pelindungan bahasa dan sastra; pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; pemantauan, penilaian, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pelatihan, dan pelindungan bahasa dan sastra; pelaksanaan manajemen Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 8. Badan Penelitian dan Pengembangan Tugas : melaksanakan observasi dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan penduduk , serta kebudayaan. Fungsi : penyusunan kebijakan teknis, acara, dan budget observasi dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan penduduk , serta kebudayaan; pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan penduduk , serta kebudayaan; pemantauan, penilaian, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; pelaksanaan manajemen Badan Penelitian dan Pengembangan; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Semoga bermanfaat, Salam Pendidikan Copyright © 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia, All Rights Reserved.
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)