Apa Hukumnya Makan Daging Qurban Sendiri ? , Nah bagi Anda yang mungkin belum mengetahui secara pasti hukum makan daging kurban sendiri mampu melihat postingan ini. Hari raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah atau 11 agustus 2019, yang dirayakan seluruh umat Islam didunia. Idul Adha ini ditandai dengan kaum muslimin yang bisa berqurban yang akan dibagikan terhadap saudara yang kurang bisa. Nah ada banyak umat muslim yang bingung mirip apa hukumnya makan daging qurban sendiri?...Simak ulasan nya hingga habis.. Credits: Pixabay Baca : 10 Makanan Indonesia Paling Enak Yang Harus Ada di Setiap Daftar Traveller Hukumnya Makan Daging Qurban Sendiri Seperti yang dilansir dari laman konsultasisyariah.com, diusulkan bagi shahibul kurban untuk ikut memakan hewan qurbannya. Bahkan ada sebagian ulama menyatakan shahibul kurban wajib makan bab hewan qurbannya. Ini berdasarkan firman Allah: فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ “Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat memerlukan.” (Qs. Al-Haj: 28) Al-Qurthubi mengatakan, “Kalimat ‘Makanlah darinya’ ialah perintah yang maknanya tawaran, menurut lebih banyak didominasi ulama. Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memperlihatkan yang lebih banyak selaku sedekah. Mereka juga mengizinkan untuk menyedekahkan seluruhnya… Sebagian ulama ada yang memiliki pertimbangan aneh, dimana mereka mewajibkan makan hewan kurban dan menyedekahkannya sesuai dengan makna tekstual ayat.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12:44). Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini mengatakan, “Sebagian ulama berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan wajibnya makan daging kurban. Namun ini yakni pertimbangan yang abnormal. Adapun lebih banyak didominasi ulama berpendapat bahwa perintah di atas hanyalah rukhshah (dispensasi) dan sifatnya tawaran. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang asli dari Jabir bin Abdillah أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما نحر هديه أمر من كل بدنة ببضعة فتطبخ، فأكل من لحمها، وحسا من مرقها Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sesudah menyembelih hewannya, ia meminta sebagian daging dari untanya dan diolah. Kemudian mengkonsumsi dagingnya dan merasakan kuahnya. (HR. Muslim). Abdullah bin Wahb menyatakan bahwa Imam Malik pernah berkata kepadanya, أحب أن يأكل من أضحيته؛ لأن الله يقول: فَكُلُوا مِنْهَا “Saya bahagia bila sohibul kurban makan daging kurbannya. Karena Allah berfirman, yang artinya: ‘Makanlah bagian hewan kurban’.” Ibnu Wahb mengatakan, Saya bertanya kepada Al-Laits dan ia menjawab dengan jawaban yang serupa. (Tafsir Ibn Katsir, 5:416). Bagaimana dengan daging akikah? Para ulama menjelaskan bahwa cara penanganan akikah sama dengan cara penanganan kurban. Artinya, boleh dimakan sendiri dan disedekahkan kepada orang lain. Ibnu Qudamah mengatakan, “Cara penanganannya (binatang akikah), dikonsumsi atau dihadiahkan atau disedekahkan, sama dengan cara penanganan untuk kurban… Ini merupakan usulan Imam Asy-Syafi’i. Ibnu Sirrin menyampaikan, “Silahkan kelola daging akikah sesuai keinginankalian.” (Al-Mughni, 11:120). Source: konsultasisyariah
Sumber http://barokongnetwork.blogspot.com
Kamis, 22 Juli 2021
Apa Hukumnya Makan Daging Qurban Sendiri ?
Diterbitkan Juli 22, 2021
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon