Selasa, 18 Agustus 2020

Syarat Nuptk Untuk Honor Guru Honorer Dari Dana Bos Dihapus

Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK untuk Gaji Guru Honorer dari Dana BOS  pendikinfo.blogspot.com  - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) selaku salah satu syarat bagi guru honorer untuk mampu menerima honor dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama periode darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 hingga dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan penduduk Covid-19 oleh pemerintah pusat. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam permendikbud sebelumnya, adalah Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi patokan memiliki NUPTK. "Sekarang kita ubah selama kala darurat Covid-19, dilepas ketentuan harus mempunyai NUPTK. Tapi guru honorer yang mampu mendapatkan honor dari dana BOS tetap mesti tercatat di dapodik per Desember 2019. Walaupun syarat NUPTK telah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku, yakni bagi guru honorer yang belum menerima pinjaman profesi dan telah menyanggupi beban mengajar," ujar Mendikbud dalam telekonferensi pada Rabu (15/4/2020). Dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan terhadap guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan mesti menyanggupi standar selaku berikut: a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, b. belum menerima pinjaman profesi, dan c. memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Mendikbud menuturkan, kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi guru honorer yang mempunyai kondisi ekonomi tak memadai balasan dampak Covid-19. "Makara kita lepas sementara syarat NUPTK sebab krisis ekonomi dan kesehatan, namun tetap harus tercatat di dapodik," katanya. Selain meniadakan syarat NUPTK, Kemendikbud juga mengganti ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor. Sebelumnya, berlaku peraturan bahwa dana BOS yang mampu dipakai untuk pembayaran gaji ditetapkan optimal 50 persen. Sekarang, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tersebut tidak berlaku selama era penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. "Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan keleluasaan kepada kepala sekolah untuk memberikan honor terhadap guru honorer. Kita berikan kelonggaran bagi kepala sekolah yang merasa butuh menolong kondisi ekonomi guru honorer terutama di kawasan, terlebih di daerah banyak yang terdampak. Kita ingin memberikan bahwa ada cara untuk memutuskan kesejahteraan guru honorer di kala krisis ini," tutur Mendikbud. Ia pun kembali menegaskan bahwa kepala sekolah mempunyai diskresi dalam penggunaan dana BOS alasannya kepala sekolah ialah pihak yang paling tahu ihwal keperluan operasional sekolah maupun keperluan guru. Kepala sekolah juga tetap dapat menawarkan gaji terhadap para tenaga kependidikan jikalau masih tersedia dana sehabis dipakai untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di periode darurat Covid-19. "Intinya yaitu selama kala krisis ini kita ingin menunjukkan ketentraman bagi kepala sekolah dan untuk yang memerlukan, bahwa mereka mampu menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kemakmuran dan ketentraman pembelajaran daring dan ketentraman kepala sekolah untuk menerima fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS," ujar Mendikbud. (Desliana Maulipaksi) Sumber: Kemdikbud Semoga bermanfaat, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)