Spesifikasi Komputer/Laptop Untuk Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan lembaga pemerintahan yang menjadi ujung tombak dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dikontrol di dalam UU No. 20 tahun 2003. Sisdiknas ialah keseluruhan unsur pendidikan yang saling terkait dan terpadu dalam meraih tujuan pendidikan nasional. Oleh alasannya adalah itu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan suatu tata cara yang terintegrasi antar pihak yang terlibat (stakeholder). Pentingnya sebuah metode yang terintegrasi dikarenakan untuk meraih tujuan pendidikan nasional pasti membutuhkan data yang valid dan akurat untuk dimasak. Hal ini dikarenakan data ialah komponen penting dalam sebuah sistem isu untuk nantinya dimasak dengan tata cara tertentu semoga menciptakan sebuah keputusan atau anjuran yang nantinya menjadi dasar dalam membuat kebijakan/perencanaan selanjutnya. Perencanaan dapat menjadi aliran bagi suatu organisasi dalam mengolah sumberdaya yang dimiliki secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh sebuah organisasi. Kemendikbud selaku organisasi pemerintahan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, bahwa Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan kewenangan untuk merancang prosedur pengumpulan data, melaksanakan sosialisasi dan membangun metode pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien serta mengoordinasikan pengumpulan semua data pokok pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah training Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah. Data Pokok Pendidikan, yang berikutnya disingkat Dapodik adalah sebuah sistem pendataan yang dikontrol oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menampung data satuan pendidikan, penerima latih, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbarui ( update ) secara online . Sehingga Dapodik menjadi metode pendataan skala nasional yang terpadu yang menjadi sumber data utama pendidikan nasional yang ialah bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam merealisasikan manusia Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Untuk menjalankan Aplikasi Dapodik dibutuhkan PC/Laptop yang baik sesuai dengan kriteria spesifikasi yang dikelola dalam Juknis BOS yaitu Permendikbud No 18 Tahun 2019 . Adapun Spesifikasi Komputer/Laptop Sesuai dengan juknis BOS yang mesti dimiliki, yakni: Processor Intel Core i3 atau yang setara; Memori patokan 4 GB DDR3; Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD; Sistem operasi Windows 10; Aplikasi terpasang peramban google chrome atau mozilla firefox Informasi Pendidikan dalam model Video mampu anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan Anda mampu juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik Semoga berfaedah, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Sabtu, 18 Juli 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon