Jumat, 10 Juli 2020

Download Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Keadaan Khusus

Download Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus pendikinfo.blogspot.com  -  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus . Satuan pendidikan dalam keadaan khusus mampu menggunakan kurikulum yang tepat dengan kebutuhan pembelajaran peserta latih. “Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus menunjukkan fleksibilitas bagi sekolah untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, di Jakarta, Jumat (07/08). Pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi satuan pendidikan untuk memilih kurikulum yang tepat dengan keperluan pembelajaran peserta didik.  Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran mampu  1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional;  2) menggunakan kurikulum darurat; atau  3) melaksanakan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.  “Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat menentukan dari tiga pilihan kurikulum tersebut,” jelas Mendikbud. Kurikulum darurat (dalam keadaan khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat berikutnya. Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan SD (SD) yang diharapkan mampu membantu proses belajar dari rumah dengan meliputi uraian pembelajaran berbasis acara untuk guru, orang renta, dan peserta ajar. “Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk peningkatan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun pemikiran,” tegas Mendikbud. Modul berguru PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain yaitu Belajar”. Proses pembelajaran terjadi ketika anak bermain serta melaksanakan acara sehari-hari. Sementara itu, untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar modul berguru mencakup rencana pembelajaran yang gampang dilakukan secara mampu berdiri diatas kaki sendiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali. “Modul tersebut dibutuhkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan mengawasi pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan seni manajemen dalam mendampingi anak belajar dari rumah,” ucap Mendikbud.         Untuk membantu siswa yang terdampak pandemi dan berpeluang tertinggal, Mendikbud mengimbau guru perlu melaksanakan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara terjadwal untuk mendiagnosis keadaan kognitif dan non-kognitif siswa sebagai imbas pembelajaran jarak jauh. Asesmen non-kognitif ditujukan untuk mengukur faktor psikologis dan keadaan emosional siswa, seperti kemakmuran psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama berguru dari rumah, serta kondisi keluarga siswa. Asesmen kognitif ditujukan untuk menguji kesanggupan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen dipakai selaku dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran aksesori untuk peserta latih yang paling tertinggal. Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung keberhasilan pembelajaran di kala pandemi Covid-19. “Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap paras dalam satu minggu sehingga guru mampu konsentrasi memperlihatkan pelajaran interaktif terhadap siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” terang Mendikbud. Mendikbud berharap kolaborasi semua pihak dapat terus dikerjakan. Orang renta diperlukan dapat aktif berpartisipasi dalam acara proses belajar mengajar di rumah, guru dapat terus mengembangkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi acara belajar mengajar dengan tata cara yang paling tepat. “Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sungguh diharapkan untuk menyukseskan pembelajaran di periode pandemi Covid-19,” pesan Mendikbud. Selengkapnya Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus dapat anda baca disini: Anda dapat mendownload Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus disini: Download Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus Jika kesulitan saat mendownload, anda dapat membaca cara download di sini:  Cara Download Informasi Pendidikan dalam model Video dapat anda lihat di  Youtube Informasi Pendidikan Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di  Youtube Solusi Dapodik Semoga berfaedah, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon