Cara Mengurus Ijazah Rusak/Hilang pendikinfo.blogspot.com - Ijazah juga digunakan untuk melamar pekerjaan setamat menempuh pendidikan di bangku sekolah dan perguruan tinggi tinggi. Namun, masih ada yang belum menyadari pentingnya ijazah sehingga tak disimpan dengan baik yang menjadikan ijazah tersebut rusak atau bahkan hilang. Jika ijazah Anda mengalami kerusakan atau hilang sehingga tak bisa digunakan sebagaimana mestinya, lebih baik dicari lagi dengan lebih teliti. Sebab, mengurus ijazah yang hilang atau rusak terhitung rumit sebab banyak syarat yang harus Anda siapkan. Berikut langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengelola ijazah yang rusak atau hilang: Buat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat di Polsek Setempat . Sampaikan kepada petugas bahwa Anda bermaksud untuk membuattsurat kehilangan ijazah. Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.Untuk tahap ini, Anda perlu menenteng: Fotokopi Ijazah Fotokopi KTP Buat SKPI di sekolah tepat ijazah dikeluarkan. Anda mesti tiba ke sekolah yang menerbitkan ijazah Anda (lewati tahap ini apabila sekolah telah tidak ada). Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak. Yang mesti Anda bawa pada tahap ini: Materai 6.000 (2 buah) Pas Foto 3x4 (2 lembar) Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek Fotokopi Ijazah asli yang hilang SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah orisinil. Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah. Datang ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah jikalau sekolah Anda sudah tidak ada . siapkan materai 6.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini. Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. Syarat-syarat yang harus disiapkan ialah: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar) Surat Pernyataan Saksi 2 orang sobat seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang sudah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar) Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar) Fotokopi KTP (2 lembar) Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar) Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini mampu rampung dalam sehari. Namun kalau yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda mesti menunggu beberapa hari. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan mampu menyebarkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan. Legalisir SKPI . Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya alasannya adalah dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan selaku pengganti Ijazah asli yang hilang. Begitulah cara mengelola Ijazah SD, SMP, SMA maupun Sekolah Menengah kejuruan yang Rusak atau hilang. Sumber: indonesia.go.id Semoga berfaedah, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Minggu, 26 Juli 2020
Cara Mengurus Ijazah Rusak/Hilang
Diterbitkan Juli 26, 2020
Artikel Terkait
- Beasiswa Unggulan Tahun 2019 Dibuka Kembali Beasiswa Unggulan ialah Program
- Cara Mengatasi Referensi Pelaksana PBJ Tidak Muncul Dapodik pendikinfo.blogspot.com
- Salah satu problem yang ada di Aplikasi Dapodik yaitu Peserta Didik tidak mempunyai NISN.
- Sumber:menpan.go.id Download Surat Menteri PANRB Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019
- Apa itu Bantuan Operasional Sekolah (BOS)? Istilah BOS atau Bantuan Operasion
- Cara Registrasi Aplikasi Dapodik 2019c/2019d/2019e - Registrasi Offline Cara Reg
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon