Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperlihatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) terhadap sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020. Bantuan tersebut diberikan secara bertahap hingga tamat November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun. Berikut klarifikasi tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud: 1. Pengertian BSU Kemdikbud Bantuan Subsidi Upah (BSU Kemendikbud) adalah Bantuan Subsidi yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2. Besaran BSU Kemdikbud Besaran BSU Kemdikbud yaitu Rp. 1.800.000,- dan diberikan sebanyak 1 (satu) kali dengan total anggaran Rp. 3.662.517.600.000,-. Jumlah BSU yang diterima akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang sudah mempunyai NPWP, dan 6% bagi yang belum mempunyai NPWP. Sumber: Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 ihwal Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) Tahun Anggaran 2020. 3. Sasaran BSU Kemdikbud Sasaran BSU Kemdikbud ialah Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS, mencakup: Dosen Guru Guru yang diberi tugas selaku kepala sekolah Pendidik PAUD Pendidik kesetaraan Tenaga perpustakaan Tenaga laboratorium, dan Tenaga manajemen Di semua sekolah dan akademi tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud Total sasaran: 2.034.732 orang 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri dan PTS 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi data target BSU berasal dari data pokok pendidikan dan pangkalan data akademi tinggi per 30 Juni 2020. 4. Persyaratan Penerima BSU Kemdikbud Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud adalah: Warga Negara Indonesia (WNI); berstatus bukan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS); terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PD Dikti per tanggal 30 Juni 2020; tidak sedang bertugas pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK); tidak menerima subsidi pertolongan honor/upah dari kementerian yang mengadakan persoalan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan hingga dengan tanggal 1 Oktober 2020; tidak selaku penerima kartu prakerja hingga dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan mempunyai penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan lewat pernyataan dalam surat pertanggungjawaban mutlak. 5. Mekanisme Pencaian BSU Kemdikbud Mekanisme Pencairan BSU Kemdikbud yaitu: a. Informasi Pencairan Kemendikbud mengembangkan rekening gres untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara sedikit demi sedikit sampai tamat November 2020. PTK mengakses Info GTK (informasi.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk mendapatkan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur. b. PTK menyiapkan dokumen kriteria BSU Kemdikbud Dokumen Persyaratan BSU Kemdikbud yakni: Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mampu diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. c. Pencairan Bantuan Apabila seluruh proses sudah tamat, PTK mampu eksklusif mengunjungi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU Kemdikbud. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan memperlihatkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening sampai tanggal 30 Juni 2021 . Paparan Peluncuran BSU Kemdikbud Selengkapnya anda dapat mendownload Paparan Peluncuran BSU Kemdikbud disini: Download Paparan Peluncuran BSU Kemdikbud Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud dapat anda Baca disini: Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud mampu anda baca disini: Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Informasi Pendidikan dalam model Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan Anda mampu juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik Semoga berguna, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Home
Berita
Download
Lengkap! Klarifikasi Dan Mekanisme Pencairan Tunjangan Subsidi Upah
(Bsu) Kemdikbud
Jumat, 26 Juni 2020
Lengkap! Klarifikasi Dan Mekanisme Pencairan Tunjangan Subsidi Upah (Bsu) Kemdikbud
Diterbitkan Juni 26, 2020
Artikel Terkait
- Menginstal dan menghapus aplikasi satu per satu ialah suatu proses, khususnya dengan vers
- Beasiswa Unggulan Tahun 2019 Dibuka Kembali Beasiswa Unggulan ialah Program
- Jadwal Cuti Bersama PNS Tahun 2019 Presiden Joko Widodo sudah menandatang
- VLC Media Player ialah aplikasi pemutar audio video yang ringan dan sungguh mendukung b
- Rekapitulasi Pemenang OSN tahun 2019 Olimpiade Sains Nasional yang diadakan di Sula
- Jadwal Ujian Nasional 2019/2020 Lengkap Badan Standar Pendidikan Nasional (BSN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon