Ini Aturan Lengkap PPDB 2021 Berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sudah mengeluarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SD, SMP, SMA dan Sekolah Menengah kejuruan. Peraturan menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591) Perubahan Aturan PPDB Peraturan Menteri ini mengendalikan penerimaan penerima asuh baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan. Terdapat beberapa pergantian dari pengaturan PPDB sebelumnya, selaku berikut: 1 . Jalur Zonasi Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) karakter a terdiri atas: a. Jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah; b. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan c. Jalur zonasi Sekolah Menengan Atas paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah. 2. Pengecualian Jalur Pendaftaran Ketentuan tentang jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut: a. SMK; b. satuan pendidikan kolaborasi; c. sekolah Indonesia di mancanegara; d. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; e. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; f. sekolah berasrama; g. sekolah di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar; dan h. sekolah di tempat yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak mampu memenuhi ketentuan jumlah peserta asuh dalam 1 (satu) rombongan mencar ilmu. 3. Aturan PPDB Sekolah Swasta Aturan PPDB untuk sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk ialah sebagai berikut: Pemda mampu melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Ketentuan tentang pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kewenangan. 4. Penggunaan Surat Keterangan Domisili Pasal 17 (3) Dalam hal kandidat penerima didik tidak memiliki kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) alasannya adalah kondisi tertentu, maka mampu diganti dengan surat informasi domisili. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup: a. bencana alam; dan/atau b. tragedi sosial. Pasal 18 (1) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/ kepala desa atau pejabat lokal lain yang berwenang. (2) Surat informasi domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tentang informasi bahwa akseptor asuh yang bersangkutan sudah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat informasi domisili. 5. Penetapan Wilayah Zonasi Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mesti memperhatikan: a. sebaran sekolah; b. data sebaran domisili calon peserta bimbing; dan c. kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. 6. Pelaporan Penetapan Zonasi Pemerintah Daerah melaporkan penetapan kawasan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Menteri lewat unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan kualitas pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan semenjak tanggal ditetapkan. 7. PPDB jalur Afirmasi PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) karakter b diperuntukkan bagi kandidat akseptor latih gres: a. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan b. penyandang disabilitas. 8. Jalur Perpindahan Tugas Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk kandidat penerima didik pada sekolah tempat orang renta/wali mengajar. 9. Jalur Prestasi (1) PPDB lewat jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan: a. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor penerima didik dari sekolah asal; dan/atau b. prestasi di bidang akademik maupun nonakademik. (2) Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir. 10. Seleksi Calon PD Kelas 10 SMK (1) Seleksi kandidat peserta latih gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan tidak menggunakan jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Seleksi kandidat akseptor bimbing baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan menimbang-nimbang: a. rapor yang dilampirkan dengan surat informasi peringkat nilai rapor peserta ajar dari sekolah asal; b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau c. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan tolok ukur yang ditetapkan sekolah, dan dunia perjuangan, dunia industri, atau asosiasi profesi. (3) Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir. (4) Seleksi kandidat akseptor asuh baru kelas 10 (sepuluh) SMK wajib mengutamakan calon penerima latih yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. (5) Selain seleksi calon akseptor asuh gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), SMK mampu mengutamakan kandidat penerima asuh yang bertempat tinggal terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah. 11. Daya Tampung Sekolah (1) Dalam hal daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta bimbing disalurkan ke sekolah di luar kawasan zonasi atau di wilayah Pemda lain yang terdekat. (2) Penyaluran akseptor bimbing ke Sekolah di wilayah Pemda lain yang terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikerjakan lewat kolaborasi antar Pemda. 12. Sekolah Penerima WN Asing (1) Bagi sekolah yang mendapatkan peserta asuh warga negara ajaib wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan. (2) Dalam hal sekolah yang menerima akseptor ajar warga negara asing tidak melaksanakan keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai hukuman administratif berupa perayaan tertulis. 13. Tidak Lanjut, Pelaporan dan Evaluasi Pelaporan Pelaksanaan PPDB Kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB terhadap Kementerian melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan kualitas pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah pelaksanaan PPDB. Pemantauan dan Evaluasi Menteri melakukan pemantauan dan penilaian kepada pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pembinaan dan Pengawasan Gubernur, bupati, atau walikota melaksanakan training dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dan masyarakat di wilayahnya Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 wacana PPDB SD, Sekolah Menengah Pertama, SMA dan Sekolah Menengah kejuruan Selengkapnya anda dapat mendownload aturan PPDB disini: Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ihwal PPDB SD, Sekolah Menengah Pertama, SMA dan SMK Semoga menolong, jangan lupa tulis komentar dan share goresan pena ini agar mampu membantu rekan-rekan yang lain 😊 Informasi terkait Seleksi masuk PTN melalui SNMPTN dan SBMPTN mampu anda peroleh disini: Informasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Untuk menyaksikan Webinar yang lain, anda bisa mengklik tautan ini: Daftar Seluruh Webinar Informasi terkait seleksi Guru PPPK 2021 mampu anda temukan disini: Informasi Seleksi Guru PPPK Informasi seputar CPNS 2021 mampu anda temukan disini: Informasi CPNS 2021 Kumpulan Tutorial Aplikasi Dapodik dapat Anda Baca disini: Kumpulan Tutorial Aplikasi Dapodik Informasi Pendidikan dalam model Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik Baca Juga: Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK Ini Bocoran Gaji dan Tunjangan Guru Jika Lolos Seleksi PPPK Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka per Januari 2021 Cara Cek Keaslian Ijazah di Risetdikti Jamin Transparansi, Seluruh Proses Seleksi Guru PPPK Gunakan Sistem TI - Ayo Ikuti Program Guru Belajar seri Pendidikan Keterampilan Hidup, Dapatkan Sertifikat Pengajar PKH 32 JP - Kabar Gembira: Tenaga Administrasi Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Ini 5 Kesepakatan Komisi II dewan perwakilan rakyat RI dengan MenPAN-RB Informasi PPPK Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK mampu anda baca disini: Gaji dan Tunjangan Guru PPPK akan Setara Dengan PNS Lainnya Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK mampu anda baca disini: Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Ini Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021 Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021 mampu anda baca disini: BKN: Ini Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021 Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK mampu anda baca disini: Siap-siap, Jadwal Seleksi Guru PPPK akan Diumumkan Awal 2021 Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Selengkapnya baca disini: Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini: Ini Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban Untuk merencanakan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda mampu mempelajari acuan soal berikut: Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bisa anda baca disini: Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dapat anda lihat disini: Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Informasi Pembelajaran Tatap Muka Inilah yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Hal yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka mampu anda baca disini: Inilah yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Informasi Guru Download Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK Anda dapat mendownload Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, Sekolah Dasar, SMP, Sekolah Menengan Atas, Sekolah Menengah kejuruan disini: Download Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2021 Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2021 silahkan baca disini: Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2021 Semoga berguna, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Home
Berita
Download
Ini Hukum Lengkap Ppdb 2021 Jenjang Sd, Smp, Sma Dan Smk Menurut
Permendikbud No 1 Tahun 2021
Selasa, 24 Maret 2020
Ini Hukum Lengkap Ppdb 2021 Jenjang Sd, Smp, Sma Dan Smk Menurut Permendikbud No 1 Tahun 2021
Diterbitkan Maret 24, 2020
Artikel Terkait
- Informasi akan cuaca dinilai telah menjadi bagian dari keperluan penduduk . Terlebih keti
- Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 Undang-undang Nomor 20 Tahun
- Download Pengumuman Hasil Akreditasi Tahun 2019 Provinsi Jawa Tengah Tahap 1 B
- Perluasan Akses Pendidikan Daerah 3T Melalui Sekolah Digital Kementerian Pend
- Fasilitas Pencarian Kerja Untuk Lulusan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Re
- Arti dan Kode Warna Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Logo Kementerian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon