Selasa, 03 November 2020

Kala Pengenalan Lingkungan Sekolah

Menurut Permendikbud No.18 Tahun 2016, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yaitu adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, fasilitas dan prasarana sekolah, cara mencar ilmu, penanaman rancangan pengenalan diri, dan pelatihan permulaan kultur Sekolah. Hal yang Wajib dilakukan dalam PLS yakni: 1. Guru mempersiapkan dan menyelenggarakan aktivitas pengenalan lingkungan sekolah 2. aktivitas dijalankan di lingkungan sekolah, kecuali bila sekolah kekurangan kemudahan 3. Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif dan menggembirakan 4. Siswa baru menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah 5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian aktivitas dan menerima izin secara tertulis dari orang bau tanah calaon penerima pengenalan anggota gres ekstrakulikuler 6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakulikuler. Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah dikerjakan di hari dan jam pelajaran sekolah. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) haru pada minggu pertama wala tahun pelajaran. Khusus untuk sekolah berasrama diperbolehkan untuk menyesuaikan rentang waktu yang diharapkan dengan terlebih dahulu melapor kepada Dinas Pendidikan setempat. Hal yang dilarang dijalankan dalam PLS yaitu: 1. Siswa senior dan/atau alumni dilibatkan sebagai penyelenggara 2. Melecehkan, memberikan eksekusi fisik dan/atau tidak mendidik 3. Pembebanan peran atau penggunaan atribut yang tidak masuk nalar dan/atau tidak berhubungan dengan aktifitas pembelajaran siswa. 4. Dilakukan diluar jam pelajaran sekolah 5. Adanya unsur perpeloncoan didalam acara 6. Melakukan Pungutan biaya maupun bentuk pungutan yang lain. Sekolah wajib memberikan perencanaan acara kepada orang renta pada saat lapor diri sebagai siswa baru danLaporan Evaluasi Pelaksanaan secara tertulis maupun konferensi orang bau tanah paling lambat 7 hari sehabis kurun pengenalan lingkungan sekolah. Jika terjadi pelanggaran selama era PLS siswa, orang bau tanah/wali dan penduduk mampu melapor ke: Selengkapnya perihal Pengenalan Lingkungan sekolah dapat anda baca di Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru Semoga bermanfaat, Salam Pendidikan 😊
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon