Cara Mengisi Nomor Unik Kepla Sekolah (NUKS) di Aplikasi Dapodik pendikinfo.blogspot.com - NUKS atau Nomor Unik Kepala Sekolah adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan di catat oleh LPPKS sebagai lembaga penjamin mutu yang bertugas untuk melaksanakan penyiapan, pengembangan dan permberdayaan kepala sekolah. NUKS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memilih calon kepala sekolah yang berkualitas, dari segi administratif dan akademik. Untuk mendapatkan NUKS ini sendiri tidaklah mudah, banyak proses yang harus anda lalui d ari proses pengusulan calon kepala sekolah, seleksi administratif, seleksi akademik, kemudian di lanjutkan dengan diklat calon kepala sekolah sebagai bentuk porgram pendidikan dan pelatihan khusus untuk calon kepala sekolah dan terakhir yaitu sertifikasi pengangkatan kepala sekolah. Cara Mengisi NUKS di Aplikasi Dapodik Untuk mengisi Nomor Unit Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: Login kedalam Aplikasi Dapodik kemudian klik menu GTK > Guru Pilih nama Kepala Sekolah yang ada pada Data Guru tersebut lalu klik tombol Ubah Pada isian data Kepala Sekolah, Scroll kebawah hingga bab Kompetensi Khusus Jika sudah memiliki Lisensi Kepala Sekolah, pilih Ya Isi Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) pada kolom yang tersedia. Klik Simpan Setelah mengisi data NUKS, kerjakan Sinkronisasi Aplikasi Dapodik supaya pergantian data tercatat pada server pusat. Informasi Pendidikan dalam model Video mampu anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan Anda dapat juga menyaksikan Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik Semoga berfaedah, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Rabu, 15 Juli 2020
Cara Mengisi Nomor Unik Kepala Sekolah (Nuks) Di Aplikasi Dapodik
Diterbitkan Juli 15, 2020
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon