Jumat, 08 Januari 2021

Undang-Undang Pemberian Binatang Dan Tumbuhan


Perlindungan terhadap hewan dan flora ialah salah satu cara melestarikan alam agar keseimbangan ekosistemnya tetap tersadar. Keanekaragaman makhluk hidup perlu di lestarikan biar tidak terjadi kepunahan. Upaya pemberian hewan dan tumbuhan mampu dilaksanakan lewat penangkaran dan pembudidayaan serta pemberian secara ex situ dan in situ. Selain itu, juga penting dikerjakan penegakan hukum lewat undang-undang sumbangan binatang dan flora.





Penegakan hukum dijalankan untuk
meminimalkan berbagai tindak kejahatan yang sering dikerjakan oleh  insan kepada hewan dan tanaman. Aturan
hukum tersebut sudah termuat dalam peraturan dan perundang-usul yang berisi
larangan dan sanksi bagi orang yang melanggar. Hal tersebut diperlukan dapat
memperlihatkan efek jera kepada pelaku dan mempunyai kesadaran untuk melestarikan
binatang dan flora langka. Dengan demikian, aneka macam spesies binatang dan tumbuhan
tersebut tidak mengalami kepunahan.





Undang-Undang Perlindungan Hewan dan Tumbuhan Langka





Upaya tunjangan binatang dan tanaman yang terancam punah dilakukan oleh pemerintah dengan menciptakan peraturan hukum berdasarkan Undang-undang pertolongan binatang dan tumbuhan pasal 56 yang berbunyi:





Pasal 56





(1) Barangsiapa melakukan
perdagangan satwa liar yang dilindungi dihukum sebab melaksanakan perbuatan yang
dihentikan menurut ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.





(2) Perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dieksekusi denda manajemen
sebanyak-banyaknya Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan atau
pencabutan izin usaha yang bersangkutan.





Contoh Hewan dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi





Beberapa spesies hewan dan
tumbuhan telah ditetapkan pemerintah sebagai hewan dan flora yang dilindungi
sebab populasinya menurun sehingga keberadaannya terancam punah. Beberapa
hewan dan tanaman yang dilindungi, diantaranya :





Hewan yang Dilindungi





  1. Harimau sumatera
  2. Gajah sumatera
  3. Orang utan
  4. Badak bercula satu
  5. Bekantan
  6. Komodo
  7. Jalak Bali
  8. Anoa




Tumbuhan yang Dilindungi





  1. Bunga
    bangkai raksasa
  2. Bunga
    Rafflesia
  3. Anggrek
    Hitam
  4. Cendana
  5. Bunga
    Edelweiss
  6. Kantong
    semar
  7. Pohon
    Damar
  8. Pohon
    Ulin




Penegakan hukum selaku upaya
perlindungan kepada hewan dan tanaman yang terancam punah menurut pasal
56 mampu dimengerti bahwa siapapun yang melaksanakan jual beli satwa liar yang
dilindungi akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.



Sumber yu.com


EmoticonEmoticon