Selasa, 19 Januari 2021

Rekonsiliasi Fiskal: Pengertian, Penyebab, Fungsi, Jenis, Langkah, Contoh


Dalam sebuah perusahaan, laporan keuangan dibuat berdasarkan peraturan fiskal yang dijadikan dasar untuk membuat SPT PPh yang dilaporkan ke kantor perpajakan.





Pada umumnya, laporan keuangan disusun mengikuti Standar Akuntansi Keuangan yang belum tentu sama dan sesuai dengan ketentuan dari kantor perpajakan. Maka perlu dibuat rekonsiliasi fiskal yang dikenal juga dengan istilah koreksi fiskal.





Apa itu rekonsiliasi fiskal? Simak penjelasannya berikut.





Rekonsiliasi Fiskal





Pengertian Rekonsiliasi Fiskal





Berikut adalah beberapa pengertian rekonsiliasi fiskal menurut para ahli:





Setiawan dan Musri, 2006:421

Rekonsiliasi fiskal adalah penyesuaian ketentuan menurut pembukuan secara komersial atau akuntansi yang harus disesuaikan menurut ketentuan pajak





Agoes dan Trisnawati, 2007:177

Rekonsiliasi (koreksi) fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/laba yang sesuai dengan ketentuan pajak





Berdasarkan 2 pengertian tersebut, kita dapat simpulkan bahwa rekonsiliasi fiskal merupakan salah satu cara untuk mencocokkan beberapa perbedaan yang ada dalam laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan yang disusun mengikuti sistem fiskal.





Rekonsiliasi fiskal berisi lampiran SPT tahunan PPh badan yang berisi penyesuaian antara laba rugi komersial sebelum pajak dengan laba rugi yang disusun berdasarkan ketentuan perpajakan.





Penyebab Rekonsiliasi Fiskal




Penyebab Terjadinya Rekonsiliasi Fiskal





Berikut adalah beberapa faktor yang menyebabkan dibutuhkannya Rekonsiliasi Fisikal:





  • Perbedaan antara SAK dengan peraturan perpajakan. Baik perbedaan dalam konsep, pengukuran, dan metode pengalokasian, hingga pengakuan biaya.
  • Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, atau telah dikenakan PPh yang bersifat final.
  • Harga yang tidak wajar karena hubungan istimewa
  • Kompensasi kerugian fiskal




Fungsi Rekonsiliasi Fiskal





Berdasarkan penjabaran di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa rekonsiliasi fiskal berfungsi untuk menyesuaikan transaksi berdasarkan Sistem Akuntasi Keuangan dan menurut ketentuan fiskal atau Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.





Rekonsiliasi fiksal perlu dilakukan agar data laporan keuangan komersial yang dimasukkan ke dalam SPT tahunan PPh telah disesuaikan dengan ketentuan fiskal. Sehingga rekonsialiasi fiskal yang dilakukan bisa menghasilkan output yang merupakan hasil koreksi yang mempengaruhi besarnya laba kena pajak dan PPh terutang.





Fungsi Rekonsiliasi Fiskal




Jenis-jenis Rekonsiliasi Fiskal





Koreksi fiskal terbagi menjadi 2, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif. Berikut penjelasannya





1. Koreksi Fiskal Positif





Koreksi Fiskal Positif adalah koreksi fiskal yang mengakibatkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.





Jenis Koreksi Fiskal Positif antara lain sebagai berikut ini :





  • Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • Biaya yang dikeluarkan atau dibebankan untuk kepentingan pribadi.
  • Dana cadangan
  • Pajak Penghasilan
  • Gaji yang akan dibayarkan
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
  • Harta yang dihibahkan atau sumbangan.
  • Sanksi administrasi
  • Jumlah yang melebihi kewajaran kapasitas jumlah berdasarkan metode penghitungan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.
  • Penyusutan yang melebihi jumlah kapasitas berdasarkan metode penghitungan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.




2. Koreksi Fiskal Negatif





Koreksi Fiskal Negatif adalah koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang. Adapun jenis Koreksi Fiskal Negatif adalah sebagai berikut





1) Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final. Misalnya bunga deposito, bunga obligasi & surat utang negara, dan penghasilan dari hadiah undian.





2) Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Misalnya Warisan, sebagai pengganti penyertaan modal, pembayaran asuransi kepada pribadi, beasiswa yang memenuhi persyaratan peraturan Menteri Keuangan.





Langkah Rekonsiliasi Fiskal




Langkah Rekonsiliasi Fiskal





Berikut adalah beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan rekonsiliasi fiskal:





  1. Mengenal penyesuaian fiskal yang diperlukan terlebih dahulu
  2. Menganalisa faktor-faktor penyesuaian untuk menentukan pengaruhnya terhadap laba usaha kena pajak
  3. Menyesuaikan fiskal dengan melakukan koreksi fiskal positif dan negatif
  4. Menyusun laporan keuangan secara fiskal sebagai lampiran SPT tahunan pajak penghasilan




Contoh Rekonsiliasi Fiskal





Berikut adalah contoh rekonsiliasi fiskal yang bisa digunakan untuk referensi.





Contoh Rekonsiliasi Fiskal




Demikian pembahasan tentang Rekonsiliasi Fiskal. Semoga bermanfaat.





Pelajari Lebih Lanjut





Persamaan Dasar Akuntansi





Neraca Saldo





Kewirausahaan





Internal Rate of Return (IRR)





Break Even Point (BEP)



Sumber gini.com


EmoticonEmoticon