Minggu, 15 November 2020

Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah Dan Bendahara Sekolah Pada Aplikasi Dapodik Untuk Persiapan Tata Cara Elektronik Bos

Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan acara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu acara Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dalam rangka merealisasikan manajemen keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS, saat ini tengah dikembangkan sistem berbasis teknologi gosip dan komunikasi dengan rancangan Sistem Elektronik BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari penyusunan rencana, realisasi, dan pelaporan dana BOS. Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS. Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dikerjakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dikerjakan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mendesain sebuah Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk dipakai dalam PBJ sekolah yang dilaksanakan secara daring. SIPLah diperlukan dapat mengembangkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk mempergunakan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut ialah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibentuk lewat Aplikasi Dapodikdasmen. Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah lewat Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah selaku berikut: 1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas komplemen Kepala Sekolah a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK” d. Silahkan membaca ketentuan dan isyarat pengisian data akun PTK e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, lalu “Simpan” f. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data peran suplemen dan tentukan “jabatan” sudah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas pelengkap yang masih aktif kolom TST mesti dikosongkan. 2. Membuat/memutakhirkan akun dan peran tambahan Bendahara Sekolah a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen selaku Operator b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK” d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan” f. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” sudah diseleksi “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar.  Untuk peran pemanis yang masih aktif kolom TST mesti dikosongkan. 3. Lakukan validasi dan sinkronisasi Masih kesulitan? Silahkan lihat video berikut. Semoga berfaedah, Salam Pendidikan
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon