Apa itu Bantuan Operasional Sekolah (BOS)? Istilah BOS atau Bantuan Operasional Sekolah sudah sering kita dengar. Tapi apa sebetulnya BOS itu? Pengertian BOS BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ialah acara pemerintah yang intinya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelasana program wajib belajar. Adapun jenjang pendidikan yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) yakni: 1. Jenjang Sekolah Dasar 2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama 3. Jenjang Sekolah Menengah Atas/Kejuruan 4. Semua Jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) Tujuan utama perlindungan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini yaitu untuk mensukseskan acara wajib berguru 12 tahun dan untuk mewujudkan layanan pendidikan dasar dan menengah yang terjangkau dan bermutu. Sebagai salah satu upaya proses transparansi tunjangan BOS, masyarakat mampu menunjukkan laporan kalau mendapatkan penyalahgunaan dana BOS. Laporan ini akan ditindak lanjuti oleh kabupaten terkait dan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemendikbud menghendaki partisipasi masyarakat dalam menemani proses BOS supaya dipakai sebagaimana semestinya dan memberi laporan kalau menerima temuan penyalahgunaan dana BOS. Untuk melaksanakan pengaduan, anda mampu memakai link berikut: Pengaduan Untuk mempertahankan kesesuaian belanja dana BOS setiap tahun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Juknis pengelolan dana BOS. Juknis ini menjadi ajaran bagi sekolah untuk memakai dana BOS. Juknis BOS modern tahun 2019 ialah Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Anda dapat mendownload Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 disini . Semoga berguna, Salam Pendidikan 😊 Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Rabu, 11 November 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon