Minggu, 20 September 2020

Kemendikbud Menetapkan 267 Warisan Budaya Takbenda Pada Tahun 2019

Kemendikbud Tetapkan 267 Warisan Budaya Takbenda pada Tahun 2019 Jakarta, Kemendikbud --- Sebagai bentuk upaya dukungan dan pelestarian kekayaan budaya di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali memutuskan Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Tahun ini sebanyak 267 WBTb ditetapkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, di Hotel Millenium Jakarta, tanggal 13 hingga 16 Agustus 2019. Proses  penetapan WBTb tahun 2019 ini, melewati proses sedikit demi sedikit dari pengusulan pemerintah tempat, seleksi administrasi, seleksi substansi, hingga sidang penetapan. Sebanyak 698 usulan karya budaya dianjurkan oleh pemerintah kawasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 399 tawaran dinyatakan lulus seleksi manajemen, lalu mengerucut lagi menjadi 272 seleksi substansi tim mahir. Akhirnya setelah sidang penetapan WBTbB, sebanyak 267 tawaran ditetapkan selaku WBTb Indonesia. Proses penetapan sudah dijalankan semenjak tahun 2013. Pada tahun 2003 Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage yang kemudian disokong Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 yang mengatur perihal konvensi bantuan kepada Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. WBTb adalah seluruh hasil tindakan dan pedoman yang terwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, ungkapan konkret dalam bentuk bunyi, gerak maupun ide yang termuat dalam benda, lalu juga sistem perilaku, sistem iman dan adab istiadat. Petepanan WBTb Indonesia, dimulai semenjak tahun 2013, dan dilakukan tiap tahun. Tahun 2013 sejumlah 77 WBTb ditetapkan, tahun 2014 sebanyak 96 WBTb, tahun 2015 sebanyak 121 WBTb, tahun 2016 sebanyak 150 WBTb, tahun 2017 sejumlah 150 WBTb. Tahun lalu, tahun 2018, sebanyak 225 WBTb ditetapkan, dan tahun ini sebanyak 267 WBTb. Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Kemendikbud, Hilmar Farid, menyampaikan penetapan karya-karya budaya menjadi warisan budaya takbenda nasional ini merupakan sebuah langkah penting alasannya dasarnya yakni bantuan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. (Nur Widiyanto) Sumber : kemdikbud Semoga berguna, Salam Pendidikan 😊  
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)