Kamis, 03 September 2020

Kemendikbud Dan Kpai Bentuk Satgas Tim Terpadu Pinjaman Anak

Kemendikbud dan KPAI Bentuk Satgas Tim Terpadu Perlindungan Anak Keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa beberapa hari lalu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sehari sesudah aksi unjuk rasa pelajar terjadi, Kemendikbud segera mengeluarkan surat imbuan kepada pemerintah tempat biar peristiwa serupa tidak terjadi kembali. Hal ini diungkapkan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, M. Bakrun saat rapat koordinasi di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu (2/10/19), di Jakarta. “Kemendikbud sudah melakukan imbauan lewat video Mendikbud dan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 wacana Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan yang ditujukan ke Kepala Daerah dan Kepala Dinas di seluruh Indonesia," ungkapnya. Bakrun menjelaskan, banyak siswa Sekolah Menengah kejuruan yang tampaknya hanya ingin mengekpresikan keingintahuan mereka terhadap aksi unjuk rasa tersebut, namun dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga memancing kekerasan dan perusakan yang dilakukan siswa. Oleh sebab itu, Kemendikbud bersama KPAI , serta Kementerian/Lembaga lainnya mengambil tindakan strategis dalam merespon aksi unjuk rasa pelajar tersebut dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tim Terpadu Perlindungan Anak dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Koordinatornya. Ketua KPAI, Susanto mengungkapkan, dalam rakor ini menghasilkan sebuah komitmen bareng , ialah membentuk satgas yang dibuat dengan tujuan untuk menangkal hal yang serupa terjadi kembali. “Serta menyinkronkan data dan melakukan upaya dukungan anak sehabis aksi unjuk rasa yang lalu terjadi," katanya. Susanto menjelaskan, selain untuk memastikan jumlah anak yang terlibat saat aksi unjuk rasa juga membantu anak yang menjalani diversi atau penyelesaian perkara anak lewat proses di luar peradilan pidana. Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar selaku koordinator tim menerangkan, sebagai tugas permulaan atau jangka pendek, satgas akan mendata jumlah pelajar yang diamankan polisi dikala unjuk rasa, kemudian akan dilaksanakan pendampingan untuk menentukan para siswa aman. "Untuk jangka panjang, tiap forum akan melakukan pencegahan terhadap pelibatan anak dalam setiap agresi unjuk rasa dengan digalakan penguatan acara sekolah baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian Agama,” lanjutnya lagi. Anggota tim satgas tersebut berisikan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sumber: Kemdikbud Semoga bermanfaat, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon