Revisi Juknis BOS Reguler Tahun 2020 pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 yang ialah Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Revisi Juknis BOS ini dikeluarkan dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai balasan dari meningkatnya efek penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan. Adapun poin-poin pergantian pada Juknis BOS Tahun 2020 adalah: Selama kurun penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan selaku berikut: Dana BOS mampu digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau akseptor asuh dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; Dana BOS mampu digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau pendukung kebersihan yang lain. Pembiayaan pembayaran gaji diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN) dan harus menyanggupi tolok ukur sebagai berikut: a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019; b. belum menerima derma profesi; dan c. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Ketentuan tersebut mulai berlaku semenjak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 mampu Anda download lewat link ini: Download Revisi Juknis BOS Tahun 2020 Permendikbud Juknis BOS Nomor 8 Tahun 2020 dapat Anda download lewat link ini: Download Juknis BOS Tahun 2020 Semoga berguna, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Sabtu, 15 Agustus 2020
Revisi Juknis Bos Reguler Tahun 2020 - Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020
Diterbitkan Agustus 15, 2020
Artikel Terkait
- Peningkatan Kualitas Pendidikan dengan Sertifikasi Kepala Sekolah
- FAQ Beasiswa Unggulan Tahun 2019 Program Beasiswa Unggulan Tahun 2019 Kembali Di
- Maksimal 50% Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer pendikinfo.blogspot.com - Kementer
- Rilis Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Tahun 2019 Kementerian Pendidikan
- Download Ringkasan dan Pembahasan Soal UN Sekolah Menengan Atas/MA IPS 2018/2019
- Pedoman Peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019 Menteri Sekretaris
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon