Maksimal 50% Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah prosedur dana pemberian operasional sekolah (BOS) untuk tahun budget 2020. Perubahan tersebut salah satunya bermaksud untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan optimal 50 persen dari dana BOS mampu digunakan untuk membayar honor guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. Guru honorer yang mampu digaji dari alokasi dana BOS harus mempunyai beberapa kriteria, adalah sudah mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki akta pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019. Dengan ketentuan tersebut, bermakna dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru. Terdapat sekolah-sekolah yang mempunyai guru honorer dengan jumlah banyak. Kerja keras para guru honorer tersebut kadang tidak diimbangi dengan upah yang layak. Mendikbud menuturkan, perubahan prosedur BOS untuk pembayaran guru honorer ini merupakan salah satu esensi kebijakan Merdeka Belajar dan menjadi langkah awal untuk mengembangkan kemakmuran guru honorer. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ialah program pemerintah sentra untuk membantu pendanaan ongkos operasional sekolah yang bisa dipakai untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan fasilitas dan prasarana sekolah, dan lain-lain. Jumlah dana BOS untuk setiap sekolah diputuskan menurut banyaknya siswa dan disalurkan lewat pemerintah provinsi (transfer kawasan). Sumber: Kemdikbud Semoga berguna, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Minggu, 16 Agustus 2020
Optimal 50% Dana Bos Untuk Honor Guru Honorer
Diterbitkan Agustus 16, 2020
Artikel Terkait
- RPP Kelas 5 Sekolah Dasar Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bagian dari perangkat
- RPP Kelas 1 Sekolah Dasar Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bab dari perangkat me
- RPP Kelas 3 SD Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bab dari perangkat mengajar yang
- RPP Kelas 3 SD Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bab dari perangkat mengajar yang
- RPP Kelas 3 SD Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bagian dari perangkat mengajar y
- Informasi Pre Cut Off BOS Tahun 2020 Pada tahun 2020 ini, terjadi perubahan bagan pe
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon