Juknis Penulisan Ijazah 2020 Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengan Atas, SMK pendikinfo.blogspot.com - Pemerintah sudah mempublikasikan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2020 lewat Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020. Persesjen ini menindaklanjuti cobaan nasional dan uji kompetensi keterampilan tahun pelajaran 2019/2020 yang telah dinyatakan batal dijalankan berdasarkan kebijakan pendidikan dalam abad darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan dihapuskannya UN maka nilai cobaan tidak akan ditulis di blangko Ijazah. Adapun yang diatur dalam Juknis ini adalah selaku berikut: Kelulusan Peserta Didik Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, Sekolah Menengan Atas, Sekolah Menengah kejuruan, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut: a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020. b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020. c. Kelulusan SMA, SMALB, Sekolah Menengah kejuruan, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020 Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Surat Keterangan Lulus Mencantumkan rata-rata nilai cobaan sekolah/rata-rata nilai cobaan kesetaraan. Tanggal penerbitan ijazah Paling Cepat Sama dengan Tanggal kelulusan Cara Pengisian Blangko Ijazah Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Dasar, SDLB, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, Sekolah Menengan Atas, dan SMALB sebagai berikut: Ijazah Sekolah Dasar, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Terdapat tiga jenis Ijazah, ialah: Ijazah untuk sekolah yang memakai kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan isyarat Blangko sebagai berikut. Ijazah berisikan 2 tampang dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman paras , hasil cobaan/daftar nilai cobaan di halaman belakang. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah. Pengisian Ijazah memakai tulisan tangan dengan goresan pena huruf yang benar, terang, rapi, higienis, dan gampang dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak mudah dihapus. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah dilarang dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan mesti diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman paras dan belakang. 1) Setelah seluruh pengisian Blangko Ijazah akhir, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan dibarengi gosip program pemusnahan. 2) Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian. 3) Berita program pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala sekolah dan pihak kepolisian. Sisa Blangko Ijazah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang terdapat di Satuan Pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan dibarengi berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang mewakili. Sisa Blangko Ijazah Sekolah Menengan Atas, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan disertai gosip acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan dinas pendidikan provinsi atau kepala cabang dinas pendidikan provinsi. Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan sehabis 6 (enam) bulan terhitung sejak agenda pengisian ijazah dengan prosedur: 1) seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai info program pemusnahan; 2) proses pemusnahan Blangko Ijazah dikerjakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian; dan 3) isu program pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian. Sisa blangko ijazah Sekolah Menengan Atas, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di dinas pendidikan provinsi dapat dimusnahkan setelah 3 (tiga) bulan terhitung semenjak acara pengisian ijazah dengan prosedur: 1) seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan diikuti isu acara pemusnahan; 2) proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian; dan 3) berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian. Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam Ijazah sehabis sisa Blangko Ijazah dimusnahkan, maka dapat melaksanakan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memperlihatkan ijazah terhadap pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik Ijazah Sekolah Dasar, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili, mampu mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan. Cara Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SMA/SMK mampu dilihat disini Cara Pengisian Blangko Ijazah 2020 SD, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan Juknis Penulisan Ijazah 2020 untuk Jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SMA/Sekolah Menengah kejuruan mampu anda baca disini: Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020 dapat anda download disini: Download Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020 Semoga berguna, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Jumat, 07 Agustus 2020
Juknis Penulisan Ijazah 2020 Sd, Smp, Sma/Smk
Diterbitkan Agustus 07, 2020
Artikel Terkait
- Kali ini Sekretariat Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia me
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pend
- Download Pengumuman Hasil Akreditasi Tahun 2019 Provinsi Jawa Tengah Tahap 1 B
- Daftar Alamat dan Kontak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Mini-Link yaitu sofware yang dipakai untuk mengkonsol perangkat-perangkat radio base
- Tata Cara Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2019 Program Beasiswa Unggulan Tahun 20
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon