Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020 pendikinfo.blogspot.com - Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2020 dikelola melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Taman Kanak-kanak, SD, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: mendorong kenaikan saluran layanan pendidikan; digunakan sebagai pemikiran bagi: kepala tempat untuk menciptakan kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB. Persyaratan Calon Peserta Didik Taman Kanak-kanak Persyaratan calon penerima ajar baru pada TK yaitu: berusia 5 (lima) tahun atau terendah 4 (empat) tahun untuk golongan A; dan berusia 6 (enam) tahun atau terendah 5 (lima) tahun untuk golongan B. Persyaratan Calon Peserta Didik Sekolah Dasar Persyaratan calon penerima asuh gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar berusia: a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau b. terendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Sekolah wajib menerima penerima ajar yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b yakni paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta asuh yang mempunyai peluangkecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan nasehat tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, saran mampu dikerjakan oleh dewan guru Sekolah Format Surat Rekomendasi Dewan Guru dapat didownload disini: Download Format Surat Rekomendasi Dewan Guru Cara mengupload surat Rekomendasi Dewan Guru mampu anda baca disini: Cara Upload Surat Rekomendasi Dewan Guru Persyaratan Calon Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama Persyaratan calon penerima didik gres kelas 7 (tujuh) SMP: berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung; dan mempunyai ijazah Sekolah Dasar/sederajat atau dokumen lain yang menerangkan sudah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD. Persyaratan Calon Peserta Didik Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan Persyaratan kandidat akseptor ajar baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau Sekolah Menengah kejuruan: a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. memiliki ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan sudah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) Sekolah Menengah Pertama. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi kemampuan tertentu dapat menetapkan pemanis patokan khusus dalam penerimaan akseptor bimbing baru kelas 10 (sepuluh). Syarat usia sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat lokal lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon akseptor bimbing. Sekolah yang: a. mengadakan pendidikan khusus; b. mengadakan pendidikan layanan khusus; dan c. berada di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melampaui patokan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 abjad a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a. Selengkapnya Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas/SMK mampu anda baca disini: Download Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB Taman Kanak-kanak, SD, SMP dan Sekolah Menengan Atas/SMK Informasi Pendidikan dalam versi Video mampu anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan Anda mampu juga menyaksikan Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik Semoga berguna, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Kamis, 23 Juli 2020
Lengkap, Ini Aturan Penerimaan Akseptor Latih Gres Tahun 2020
Diterbitkan Juli 23, 2020
Artikel Terkait
- Guru Kunci Penyelesaian Masalah Sumber Daya Manusia Jakarta, Kemendikbud --- Ketel
- Apa itu Bantuan Operasional Sekolah (BOS)? Istilah BOS atau Bantuan Operasion
- Download Ringkasan dan Pembahasan Soal UN SMA IPA/IPS 2018/2019 Ujian Nasional (
- Peningkatan Kualitas Pendidikan dengan Sertifikasi Kepala Sekolah
- Usia Pensiun Guru PNS Tetap 60 Tahun bukan 65 Tahun Kementerian Pendidikan dan
- Perluasan Akses Pendidikan Daerah 3T Melalui Sekolah Digital Kementerian Pend
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon