Rabu, 29 Juli 2020

Hukum Penggunaan Dana Bos Di Masa Kedaruratan Covid-19

Aturan Penggunaan Dana BOS di kala kedaruratan COVID-19 pendikinfo.blogspot.com  - Covid-19 mempengaruhi banyak hal di bidang pendidikan salah satunya terkait penggunaan Dana BOS. Aturan Penggunaan Dana BOS pada abad darurat Covid-19 dikelola melalui Permendikbud 19 Tahun 2020 ihwal Revisi P etunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Aturan Penggunaan Dana BOS di masa kedaruratan COVID-19 BOS di kurun kedaruratan COVID-19 mampu digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. Aturan Penggunaan Dana BOS di kala kedaruratan COVID-19 yakni: Penekanan alokasi terkait COVID-19 Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau akseptor bimbing dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi basil ( disinfectant ), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun ) . Pembayaran honor Dapat dipakai untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru), belum menerima bantuan profesi, dan menyanggupi beban mengajar , termasuk mengajar dari rumah Tetap mampu diberikan terhadap tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia. Persentase penggunaan Ketentuan pembayaran gaji yang sebelumnya paling banyak 50%, dilonggarkan menjadi tanpa batas. Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dapat anda baca disini: Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 - Revisi Juknis BOS Reguler Tahun 2020 Anda mampu juga menyaksikan Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di  Youtube Solusi Dapodik Semoga berfaedah, Salam Pendidikan😊
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon