Kamis, 23 Juli 2020

Download Permendikbud No 44 Tahun 2019 Ihwal Ppdb Tk, Sd, Smp Dan Sma/Smk

Download Permendikbud No 44 Tahun 2019 ihwal PPDB TK, SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK    pendikinfo.blogspot.com  -  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang TK, Sekolah Dasar, SMP dan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.  Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; dipakai selaku pemikiran bagi: kepala tempat untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.  Persyaratan Calon Peserta Didik Taman Kanak-kanak Persyaratan calon penerima latih baru pada Taman Kanak-kanak ialah:  berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan berusia 6 (enam) tahun atau terendah 5 (lima) tahun untuk kalangan B. Persyaratan Calon Peserta Didik Sekolah Dasar Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar berusia: a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau b. terendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.  Sekolah wajib menerima akseptor asuh yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.  Pengecualian syarat usia terendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b yakni paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung yang didedikasikan bagi kandidat penerima asuh yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan usulan tertulis dari psikolog profesional.  Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, nasehat dapat dijalankan oleh dewan guru Sekolah  Format Surat Rekomendasi Dewan Guru dapat didownload disini: Download Format Surat Rekomendasi Dewan Guru Cara mengupload surat Rekomendasi Dewan Guru dapat anda baca disini: Cara Upload Surat Rekomendasi Dewan Guru Persyaratan Calon Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama Persyaratan kandidat peserta ajar gres kelas 7 (tujuh) SMP: berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung; dan mempunyai ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menerangkan sudah menuntaskan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar. Persyaratan Calon Peserta Didik SMA/Sekolah Menengah kejuruan Persyaratan calon penerima latih baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan: a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan sudah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) Sekolah Menengah Pertama.  SMK dengan bidang kemampuan, program kemampuan, atau kompetensi kemampuan tertentu mampu memutuskan komplemen standar khusus dalam penerimaan akseptor asuh gres kelas 10 (sepuluh). Syarat usia sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat informasi lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon penerima ajar.  Sekolah yang: a. menyelenggarakan pendidikan khusus; b. mengadakan pendidikan layanan khusus; dan c. berada di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melampaui kriteria usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 karakter a, dan Pasal 7 ayat (1) karakter a. Selengkapnya Permendikbud No 44 Tahun 2019 wacana PPDB Taman Kanak-kanak, SD, SMP dan Sekolah Menengan Atas/SMK mampu anda baca disini: Anda dapat mendownload Permendikbud No 44 Tahun 2019 wacana PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK disini: Download Permendikbud No 44 Tahun 2019 ihwal PPDB TK, SD, SMP dan Sekolah Menengan Atas/SMK  Informasi Pendidikan dalam versi Video mampu anda lihat di  Youtube Informasi Pendidikan Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di  Youtube Solusi Dapodik Semoga bermanfaat, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon